Ekobis

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JKP dalam Kondisi Stabil, Antisipasi Lonjakan PHK

2200
×

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JKP dalam Kondisi Stabil, Antisipasi Lonjakan PHK

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berada dalam kondisi stabil.

KORANHeadline.com, KENDARI – Di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih menggelayuti pasar kerja nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berada dalam kondisi stabil. JKP dinilai mampu menahan guncangan apabila terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam paparannya, ia menyebut bahwa kesehatan dana JKP terus dijaga melalui optimalisasi pengelolaan risiko dan penguatan kepesertaan.

“Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali,” ungkap Abdur Rahman di hadapan para anggota dewan.

Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap diperlukan karena dinamika ketenagakerjaan yang fluktuatif.

“Kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil,” terangnya.

Baca Juga :  Maharewa Tour & Travel Tawarkan Promo Umrah dan Hadiah Menarik, Siap Berikan Layanan Profesional

JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK. Sejak pertama kali digulirkan pada 2022, program ini menjadi penyangga ekonomi bagi ribuan pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan kerja sepihak ataupun restrukturisasi industri.

Pasca penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021, tren kepesertaan dan klaim JKP melonjak signifikan. Data per April 2025 menunjukkan bahwa jumlah peserta program ini telah mencapai 16,47 juta orang—naik tajam dibandingkan 14,44 juta pada 2024 dan 13,46 juta pada 2023.

Tak hanya meningkat dari sisi jumlah peserta, angka klaim juga memperlihatkan tren serupa. Penerima manfaat pada 2025 sudah mencapai 52.850 orang, atau sekitar 68,3 persen dari total klaim sepanjang 2024 yang mencapai 57.960 orang. Nilai manfaat yang telah dicairkan pun telah menyentuh angka Rp258 miliar.



Sebagian besar penerima manfaat berasal dari sektor padat karya seperti industri pengolahan, perdagangan, jasa, serta industri barang konsumsi. Menurut Abdur Rahman, sektor-sektor ini paling rentan terdampak fluktuasi ekonomi global dan perubahan struktur industri dalam negeri.

Baca Juga :  Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan pentingnya program JKP dalam menjaga daya tahan ekonomi pekerja lokal yang terdampak PHK. Ia menyatakan bahwa kantor cabang turut memastikan kemudahan layanan dan kecepatan pencairan manfaat kepada peserta.

“Kami di daerah memastikan kemudahan layanan kepada peserta dan pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima tepat waktu,” ujar Gatot.

Menurutnya, keberadaan program JKP telah memberikan ketenangan psikologis bagi para pekerja yang sewaktu-waktu menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Dana yang diberikan bukan hanya bersifat insentif tunai, namun juga disertai pelatihan kerja dan akses informasi ketenagakerjaan agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

Baca Juga :  CIMB Niaga Kendari Tebar Senyum Kebahagiaan di Penghujung Tahun: Berbagi Paket Sembako di Panti Asuhan Al Amin

Konsistensi dalam menjaga ketahanan dana dan pelayanan inilah yang menjadi kunci kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya sebagai pengelola jaminan sosial, tetapi juga sebagai pelindung sosial di masa krisis.

Program JKP saat ini tidak hanya dinilai dari sisi manfaat tunainya, namun juga sebagai indikator ketahanan ekonomi mikro masyarakat pekerja. Apalagi dalam tahun-tahun politik dan ketidakpastian global, kebutuhan akan perlindungan sosial semacam ini menjadi mutlak.

Dengan stabilitas dana JKP yang terus dipantau dan diperkuat, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa lembaga ini bukan sekadar pengumpul iuran, melainkan menjadi garda depan dalam menjaga ketahanan sosial-ekonomi nasional. Sebuah langkah yang tidak hanya layak diapresiasi, tetapi juga diperluas jangkauannya demi keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701