Daerah

BBM Bersubsidi untuk Nelayan: Dewan Harap Penerbitan Rekomendasi Dipercepat dan Tepat Sasaran

3242
×

BBM Bersubsidi untuk Nelayan: Dewan Harap Penerbitan Rekomendasi Dipercepat dan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr Jabar Aljufri.

KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Kota Kendari, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Pertamina Patra Niaga dan perwakilan nelayan, Selasa (22/07/2024).

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, dr Jabar Aljufri beragendakan penjelasan Dinas Perikanan, pemilik SPBN dan Pertamina Patra Niaga Sulawesi terkait penyaluran BBM Bersubsidi bagi para nelayan di Kota Kendari.

Suasana RDP.

Jabar menuturkan bahwa semua berawal dari laporan para nelayan bahwa penerbitan rekomendasi untuk Bahan Bakar Minyak BBM (BBM) bersubsidi terbilang cukup lama. Termasuk kuota BBM subsidi yang tidak mencukupi bagi nelayan yang ada di Kendari.

“Serta adanya indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang ada dari sistem pengisian BBM bersubsidi untuk para nelayan yang berada di SPBN. Nah setelah kita RDP tadi ternyata sudah dijelaskan bahwa penerbitan rekomendasi ini dibutuhkan waktu kurang lebih 5 hari. Kami sudah sampai kan kepada dinas perikanan karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

“Kami meminta untuk kelancaran teman-teman nelayan mencari nafkah agar rekomendasi itu diterbitkan secepat mungkin. Makanya kita RDP hari ini, Insyaallah besok siang itu kami akan menindaklanjuti dengan berkunjung ke Dinas Perikanan Kendari,” tambah dr Jabar kepada media.

Baca Juga :  Satgas TMMD 127 Kodim Kendari bersama Warga Gotong Royong Pengerjaan Sumber Air Bersih di Anggoeya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, kunjungan yang bakal dilakoni ke Dinas Perikanan Kendari guna melihat langsung bagaimana proses pembuatan rekomendasi pengisian BBM Bersubsidi untuk para nelayan .

“Dari hasil RDP juga, ternyata banyak yang terjadi di SPBN bahwa pengisian BBM biasanya tidak sesuai kapal yang ada dengan rekomendasi yang terbit. Nah makanya tadi kita sampaikan kepada teman-teman untuk lebih aktif lagi dalam mengawasi pengisian bahan bakar ini karena ini menyangkut dari pada piring teman-teman nelayan,” beber dr Jabar.

Ia menilai, ketidaksesuaian rekomendasi dengan kapal yang diisi mengakibatkan tidak tersalurkan BBM bersubsidi dengan baik atau pun tidak tepat sasaran kepada para nelayan yang memang membutuhkan BBM bersubsidi dari pemerintah.



“Kita juga akan turun ke lapangan untuk melihat bagaimana teman-teman SPBN mengisi kapal nelayan. Dalam RDP tadi kami melarang mengisi jerigen karena jergen itu gampang dimainkan maksudnya jangan sampai teman-teman nelayan yang dapat rekomendasi mengisi jerigen. Tujuan rekomendasi itu kan untuk mereka berlayar menangkap ikan. Tetapi karena diisi dijerigen bisa saja ada oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut,” tegas Jabar.

Baca Juga :  UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tampil di INACRAFT 2025: Bawa Semangat Inovasi ke Panggung Internasional

Tidak hanya ke Dinas Perikanan Kota Kendari, Komisi II juga bakal mengagendakan kunjungan ke SPBN yang ada di Tipulu, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dan di Lapulu.

Semantara itu, menanggapi hasil RDP, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Agus Salim, menjelaskan bahwa terkait dengan penyaluran BBM subsidi ini memang diperuntukkan kepada para nelayan.

“Jadi kita berharap penyaluran BBM subsidi untuk nelayan itu betul-betul tepat guna, tepat sasaran, kemudian tepat volume. Tentu menyesuaikan juga dengan kuota yang tersedia di SPBN, karena tidak semua SPBN tambah kuota karena memang tidak cukup,” ungkap Agus.

Ia menyebut, jumlah kapal nelayan Kota Kendari saat ini kurang lebih 600. Terkait keluhan dari nelayan pihaknya berusaha penuhi semuanya karena memang menjadi kebutuhan nelayan. Agus juga menegaskan peruntukkan BBM bersubsidi untuk mencari ikan bukan peruntukkan yang lain.

“Tidak boleh ada peruntukan selain dari pada nelayan, itu yang kita kwatirkan. Kita tidak bisa mengikuti semua nelayan nelayan itu bahwa betul diperuntukkan untuk itu. Makanya ada namanya surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan sesuai dengan peruntukannya untuk nelayan,” jelas Agus.

Baca Juga :  Penuh Kehangatan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti di Malam Tahun Baru

“Siapa yang bisa mengawasi kalau dilaut dijual dan lainnya, kan kita tidak bisa awasi. Jadi itulah gunanya ada rekomendasi yang betul-betul nelayan, karena jumlah kebutuhan BBM itu tidak serta merta disampaikan sekian liter yang dibutuhkan tapikan ada formulasi lnya , ada rumusnya dimana PK mesin dikali jumlah operasional. Itu sudah ketahuan dalam aplikasi tidak bisa dimainkan itu,” papar mantan Kadis Perumahan Kota Kendari.

Menanggapi rencana kedatangan Komisi II, Agus menyebut apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai SOP karena semua rekomendasi yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.

“Misalnya harus punya izin berlayar, surat rekomendasi, ada surat kebutuhan BBM dan lainnya. Jadi ada semua persyaratannya, kalau ada yang bermain itu adalah oknum. Nah itulah yang susah, mudah-mudahan ini ada jalan keluarnya semua ini ya supaya para nelayan ini bisa sejahtera,” tutup Agus kepada media. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701