KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Kota Kendari, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Pertamina Patra Niaga dan perwakilan nelayan, Selasa (22/07/2024).
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, dr Jabar Aljufri beragendakan penjelasan Dinas Perikanan, pemilik SPBN dan Pertamina Patra Niaga Sulawesi terkait penyaluran BBM Bersubsidi bagi para nelayan di Kota Kendari.

Jabar menuturkan bahwa semua berawal dari laporan para nelayan bahwa penerbitan rekomendasi untuk Bahan Bakar Minyak BBM (BBM) bersubsidi terbilang cukup lama. Termasuk kuota BBM subsidi yang tidak mencukupi bagi nelayan yang ada di Kendari.

“Serta adanya indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang ada dari sistem pengisian BBM bersubsidi untuk para nelayan yang berada di SPBN. Nah setelah kita RDP tadi ternyata sudah dijelaskan bahwa penerbitan rekomendasi ini dibutuhkan waktu kurang lebih 5 hari. Kami sudah sampai kan kepada dinas perikanan karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi tersebut,” ujarnya.
“Kami meminta untuk kelancaran teman-teman nelayan mencari nafkah agar rekomendasi itu diterbitkan secepat mungkin. Makanya kita RDP hari ini, Insyaallah besok siang itu kami akan menindaklanjuti dengan berkunjung ke Dinas Perikanan Kendari,” tambah dr Jabar kepada media.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, kunjungan yang bakal dilakoni ke Dinas Perikanan Kendari guna melihat langsung bagaimana proses pembuatan rekomendasi pengisian BBM Bersubsidi untuk para nelayan .
“Dari hasil RDP juga, ternyata banyak yang terjadi di SPBN bahwa pengisian BBM biasanya tidak sesuai kapal yang ada dengan rekomendasi yang terbit. Nah makanya tadi kita sampaikan kepada teman-teman untuk lebih aktif lagi dalam mengawasi pengisian bahan bakar ini karena ini menyangkut dari pada piring teman-teman nelayan,” beber dr Jabar.
Ia menilai, ketidaksesuaian rekomendasi dengan kapal yang diisi mengakibatkan tidak tersalurkan BBM bersubsidi dengan baik atau pun tidak tepat sasaran kepada para nelayan yang memang membutuhkan BBM bersubsidi dari pemerintah.
“Kita juga akan turun ke lapangan untuk melihat bagaimana teman-teman SPBN mengisi kapal nelayan. Dalam RDP tadi kami melarang mengisi jerigen karena jergen itu gampang dimainkan maksudnya jangan sampai teman-teman nelayan yang dapat rekomendasi mengisi jerigen. Tujuan rekomendasi itu kan untuk mereka berlayar menangkap ikan. Tetapi karena diisi dijerigen bisa saja ada oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut,” tegas Jabar.
Tidak hanya ke Dinas Perikanan Kota Kendari, Komisi II juga bakal mengagendakan kunjungan ke SPBN yang ada di Tipulu, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dan di Lapulu.
Semantara itu, menanggapi hasil RDP, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Agus Salim, menjelaskan bahwa terkait dengan penyaluran BBM subsidi ini memang diperuntukkan kepada para nelayan.
“Jadi kita berharap penyaluran BBM subsidi untuk nelayan itu betul-betul tepat guna, tepat sasaran, kemudian tepat volume. Tentu menyesuaikan juga dengan kuota yang tersedia di SPBN, karena tidak semua SPBN tambah kuota karena memang tidak cukup,” ungkap Agus.
Ia menyebut, jumlah kapal nelayan Kota Kendari saat ini kurang lebih 600. Terkait keluhan dari nelayan pihaknya berusaha penuhi semuanya karena memang menjadi kebutuhan nelayan. Agus juga menegaskan peruntukkan BBM bersubsidi untuk mencari ikan bukan peruntukkan yang lain.
“Tidak boleh ada peruntukan selain dari pada nelayan, itu yang kita kwatirkan. Kita tidak bisa mengikuti semua nelayan nelayan itu bahwa betul diperuntukkan untuk itu. Makanya ada namanya surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan sesuai dengan peruntukannya untuk nelayan,” jelas Agus.
“Siapa yang bisa mengawasi kalau dilaut dijual dan lainnya, kan kita tidak bisa awasi. Jadi itulah gunanya ada rekomendasi yang betul-betul nelayan, karena jumlah kebutuhan BBM itu tidak serta merta disampaikan sekian liter yang dibutuhkan tapikan ada formulasi lnya , ada rumusnya dimana PK mesin dikali jumlah operasional. Itu sudah ketahuan dalam aplikasi tidak bisa dimainkan itu,” papar mantan Kadis Perumahan Kota Kendari.
Menanggapi rencana kedatangan Komisi II, Agus menyebut apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai SOP karena semua rekomendasi yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.
“Misalnya harus punya izin berlayar, surat rekomendasi, ada surat kebutuhan BBM dan lainnya. Jadi ada semua persyaratannya, kalau ada yang bermain itu adalah oknum. Nah itulah yang susah, mudah-mudahan ini ada jalan keluarnya semua ini ya supaya para nelayan ini bisa sejahtera,” tutup Agus kepada media. (ADV)















