KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mematangkan mekanisme perencanaan dan pengelolaan program Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) yang akan mulai berjalan pada tahun 2026.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Muhammad Saiful, menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan.
Dalam forum pramusrenbang, Saiful menjelaskan bahwa setiap RT dan RW akan mengutus delegasi untuk mengawal dan mengawasi usulan prioritas di musrenbang kelurahan. Hasil musyawarah tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara resmi sehingga aspirasi warga benar-benar terjaring dan terdokumentasi.
“Jangan sampai usulan masyarakat hanya berhenti di kelurahan. Harus ada admin SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang aktif memasukkan program ke sistem, karena kalau tidak masuk, usulan tidak akan jalan. Kami di Bappeda siap membantu, tapi jangan sekadar titip berkas, harus benar-benar diproses,” tegas Saiful.
Ia menambahkan, program Rp100 juta per RT bukanlah dana hibah langsung, melainkan akan dikelola melalui mekanisme kelurahan di bawah kendali camat. Tujuan utamanya adalah pemberdayaan masyarakat, pengurangan pengangguran, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah.
“Kalau semua terakomodir, dari 1.050 RT di Kota Kendari dengan alokasi rata-rata Rp100 juta, berarti ada sekitar Rp105 miliar per tahun yang harus diawasi bersama. Maka, pengawasan akan melibatkan langsung unsur masyarakat atau OPD terkait agar kualitas pelaksanaan terjamin,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan Bimtek juga menghadirkan sejumlah narasumber. Kepala BKAD, La Ode Marfin Nurjan, memaparkan alur pengelolaan anggaran, sedangkan Kepala BKPSDM, Alfian, menekankan kedisiplinan pegawai termasuk tanggung jawab lurah sebagai pemimpin wilayah.
Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Sri Yunita, mengingatkan pentingnya menjaga integritas ASN. Ia menekankan disiplin, loyalitas, dan kepatuhan pada kode etik, sekaligus memberi peringatan agar aparat pemerintah menjauhi praktik korupsi. (red/ID)















