Advetorial

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Dinas Sosial Sultra Sasar 45 KPM di Tiga Daerah

301
×

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Dinas Sosial Sultra Sasar 45 KPM di Tiga Daerah

Sebarkan artikel ini
Pegawai Dinas Sosial Sultra saat melakukan monitoring dan evaluasi penerima bantuan modal.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi pelaku usaha berskala kecil.

Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si mengungkapkan bahwa
bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun ini menyasar 45 Keluarga Penera Manfaat. Dimana, setiap KPM menerima bantuan senilai Rp2 rupiah.

Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si.

“Program kita ini sudah lama untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro skala kecil. Jadi tahun ini bantuan kita ada di Buton 15 orang, Bombana 15 orang dan Kota Kendari 15 orang,” ujar Haris saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11) siang.

Ia menjelaskan program pemberdayaan ekonomi sudah berjalan sebelum pandemi Covid-19. Mereka yang menerima bantuan ini adalah meraka memang aktifitasnya sehari-harinya berjualan, bukan yang baru memulai usaha.

Pegawai Dinas Sosial Sultra saat melakukan monitoring dan evaluasi penerima bantuan modal.

“Sasaran kita itu memang yang sudah menjadi profesinya berjualan, kalau kita bantu yang tidak sesuai profesinya, misalkan baru mau memulai, itu saya rasa susah untuk berkembang,” ungkap Haris.

Sekretaris Dinas Sosial Sultra ini berharap suntikan bantuan modal yang diberikan oleh pemerintah bisa membantu para pelaku usaha kecil mikro untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga :  Gandeng Bank Sultra, Dishub Optimalkan Penggunaan e-Ticketing di Pelabuhan Penyeberangan

“Pernah ada salah satu penjual di pelabuhan itu kita bantu sampai sekarang masih tetap berjualan. Alhamdulliah kita merasa senang bantuan yang kita berikan bisa menjadi modal usaha mereka bisa sampai bertahan sampai sekarang,” bebernya.

“Rencananya tahun depan 2025 akan kita tambah lagi jumlah penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif ini,” tambah ASN yang memulai karir sebagai penggiat sosial tersebut.



Pegawai Dinas Sosial Sultra saat melakukan monitoring dan evaluasi penerima bantuan modal.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Sultra, Wa Ode Siti Neli Nurlaila. Katanya, program UEP atau Usaha Ekonomi Produktif ini merupakan program dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan ada dalam
Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

Hanya saja, lanjut Siti Neli Nurlaila, program ini dulunya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) yang diberinama KUBE atau Kelompok Usaha Bersama.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Sultra, Wa Ode Siti Neli Nurlaila (kaca mata) bersama staff.

“Sekarang kita copy jadi program provinsi. Kita kasih itu perorangan bukan lagi kelompok, karena pada saat kita evaluasi kelompok dulu surat pertanggungjawaban (SPJ) nya setengah mati kami minta karena dia berkelompok, satu kelompok itu 10 orang,” terangnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Sultra Berikan Bimtek Implementasi LKPM kepada 100 Pelaku Usaha di Baubau

Sedangkan, sambung Siti Neli Nurlaila, kalau per orang lebih gampang dipantau dan diminta SPJ nya walaupun bantuannya itu masih terbilang sedikit.

“Setidaknya mereka masih bisa menjalankan usahanya dengan tambahan modal Rp2 juta,” ungkap Siti kepada media.

Siti memastikan penerima bantuan ini adalah mereka yang sudah ada dalam
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI). Bantuan yang diberikan pun tidak besar, pasalnya Kemensos ada bantuan serupa namun lebih tinggi yakni Rp5 juta.

“Karena kalau kita kasih besar bantuannya nanti beririsan dengan UMKM dan Koperasi, Dinsos ini kan sasarannya orang miskin. Jadi kita tidak mungkin kasih modal besar kepada usaha-usaha kecil karena yang bisa dapat bantuan itu yang terdaftar DTKS. Ini tempat datanya orang miskin,” jelasnya.

“Orang miskin tidak mungkin batuan modal usaha besar sampai 50 juta, modal usahanya orang kategori miskin ini Rp2 juta sampai 5 juta seperti penjual nasi kuning, penjual minuman dingin yang skala usaha yang kecil-kecil,” bebernya lagi.

Baca Juga :  Terlibat dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Beberkan Peran Kurusial Jasa Raharja

Sasaran Dinsos yakni yang memiliki usaha kecil-kecilan. Ini merupakan salah strategi pemerintah dalam penuntasan kemiskinan dengan memberikan bantuan modal usaha berjualan, bukan yang baru memulai usaha.

Pemerintah telah melakukan tiga strategi utama, penuntasan kemiskinan yaitu penurunan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan pengurangan kantong-kantong kemiskinan yang berjalan secara konvergen dan terintegrasi.

Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata untuk melindungi kelompok-kelompok rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan mendapatkan akses kebutuhan dasar yang setara.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas kemiskinan di Indonesia. Dimana, pemberantasan kemiskinan menjadi prioritas utama kebijakan pemerintahan ke depan.

Prabowo-Gibran menargetkan pemberantasan kemiskinan ekstrem hingga nol persen yang akan dilakukan sesegera mungkin dalam 2 tahun pertama masa kerja. Sementara itu, pemerintahan ke depan juga menargetkan menurunkan angka kemiskinan relatif hingga di bawah 6 persen pada akhir 2029. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701