Daerah

Jasa Raharja Pastikan Wisatawan WNA Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Selat Padar Dapat Perlindungan Dasar

2767
×

Jasa Raharja Pastikan Wisatawan WNA Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Selat Padar Dapat Perlindungan Dasar

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Pastikan Wisatawan WNA Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Selat Padar Dapat Perlindungan Dasar.

KORANHeadline.com, Jakarta – Musibah Kecelakaan transportasi laut terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, sebuah kapal wisata bernama Kapal Putri Sakinah mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Jasa Raharja Pastikan Wisatawan WNA Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Selat Padar, Labuan Bajo Akan Mendapatkan Perlindungan Dasar

Jakarta, 28 Desember 2025 – Musibah Kecelakaan transportasi laut terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, sebuah kapal wisata bernama Kapal Putri Sakinah mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapal wisata tersebut diketahui membawa 7 penumpang dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Berdasarkan data sementara, sebanyak 7 orang dinyatakan selamat, sementara 4 orang penumpang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Baca Juga :  PT DSSP Power Kendari Ajari Pelajar SMAN 2 Konsel Alur Teknologi PLTU dan Perencanaan Karir Kedepan

Hingga Minggu, 28 Desember 2025, proses pencarian terhadap para korban yang hilang masih terus dilakukan oleh Tim KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Sebagai wujud Negara Hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Danantara – Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut terjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban untuk penjaminan berjalan dengan cepat dan tepat. “Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi.

Baca Juga :  Aksi Humanis Prajurit Lanal Kendari Bantu Pemulihan Pasca Banjir Sungai Wanggu: Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi serta berharap agar seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.



“Kami turut berduka atas musibah ini dan berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan. Kepada semua pihak dan khususnya pemilik dan penumpang moda transportasi air agar tetap mematahui peraturan berlayar serta mentaati himbauan himbauan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Melalui langkah-langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Capaian Akhir Tahun, Pemprov Sultra Sukses Bangun Infrastruktur Jalan dan Irigasi Strategis

Kapal wisata tersebut diketahui membawa 7 penumpang dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Berdasarkan data sementara, sebanyak 7 orang dinyatakan selamat, sementara 4 orang penumpang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Hingga Minggu, 28 Desember 2025, proses pencarian terhadap para korban yang hilang masih terus dilakukan oleh Tim KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701