Daerah

CIMB Niaga Luncurkan Fitur Baru OCTO Loan, Limit Pinjaman Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

3181
×

CIMB Niaga Luncurkan Fitur Baru OCTO Loan, Limit Pinjaman Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

Sebarkan artikel ini
CIMB Niaga Luncurkan Fitur Baru OCTO Loan, Limit Pinjaman Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS.

KORANHeadline.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus berinovasi untuk menghadirkan solusi finansial yang relevan dengan kebutuhan nasabah dan masyarakat sesuai purpose Advancing Customers and Society. Terbaru, CIMB Niaga melalui produk pinjaman OCTO Loan meluncurkan fitur Bayar Transaksi Pakai QRIS dari aplikasi OCTO dengan memanfaatkan limit pinjaman OCTO Loan.

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menyatakan, kehadiran fitur baru ini menjadikan OCTO Loan sebagai produk personal loan yang memiliki fitur lengkap dan dapat digunakan sesuai preferensi nasabah, baik dicairkan ke rekening tabungan sebagai dana tunai maupun untuk transaksi QRIS. Hal ini semakin memudahkan nasabah dalam memenuhi beragam kebutuhan mendesak atau gaya hidup sehari-hari, tanpa harus menunggu tanggal gajian.

“Kami memahami di tengah kondisi perekonomian saat ini nasabah dan masyarakat membutuhkan solusi keuangan yang cepat, mudah, dan aman, termasuk dana talangan yang fleksibel untuk membantu mengelola keuangan harian secara efisien. Karena itu, kami terus memperkuat OCTO Loan dengan menambahkan fitur transaksi QRIS dari aplikasi OCTO yang bisa digunakan untuk bertransaksi di merchant mana saja dan kapan saja. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir dan tetap bisa memenuhi beragam kebutuhannya secara bijak,” kata Noviady di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Seperti diketahui, OCTO Loan merupakan fasilitas pinjaman digital yang fleksibel dengan limit kredit bergulir hingga Rp10 juta. Nasabah dapat mencairkan limit secara instan melalui aplikasi maupun website OCTO, dengan suku bunga harian 0,0833% (setara 2,5% per bulan). Fasilitas ini menyediakan dua opsi pembayaran: bayar saat tagihan atau cicilan 1, 3, 6, dan 12 bulan, yang bisa dilunasi lebih awal kapan saja. Setelah pelunasan, limit akan otomatis ter-update dan siap digunakan kembali.

Baca Juga :  Hadir Untuk Rakyat, Prajurit Lanud Haluoleo Bantu Korban Banjir Kali Wanggu Kota Kendari

Nikmati beragam promo menarik

Inovasi ini juga didukung dengan berbagai promo menarik hingga 31 Desember 2025. Nasabah bisa menikmati cashback hingga Rp100 ribu untuk transaksi QRIS di merchant pilihan seperti Erafone, Urban Republic, Atria, Depo Bangunan, dan Blibli Store Offline. Untuk pembelanjaan di Blibli.com dan Superindo, tersedia cashback hingga Rp50 ribu. Khusus pengguna baru, tersedia cashback spesial mulai dari Rp30 ribu hingga Rp100 ribu untuk transaksi pertama, baik tarik tunai maupun QRIS.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan, Targetkan 30 Juta Pekerja Rentan

Tak hanya itu, CIMB Niaga juga menghadirkan program bebas bunga untuk tenor cicilan 3 bulan, di mana bunga akan dikembalikan dalam bentuk cashback ke rekening nasabah pada bulan angsuran pertama. Seluruh cashback diberikan langsung ke OCTO Pay atau rekening tabungan sesuai ketentuan program.

Bagi nasabah yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas OCTO Loan, dapat mengajukan dengan proses mudah dan sepenuhnya digital melalui aplikasi OCTO. Nasabah hanya perlu mengisi formulir di aplikasi OCTO, menyertakan e-KTP, dan memiliki penghasilan tetap minimal Rp2 juta per bulan. Proses persetujuan berlangsung cepat dalam 2 hingga 3 hari kerja, dan limit akan langsung tersedia begitu disetujui. Informasi lengkap tentang produk OCTO Loan dapat diakses di cimb.id/kta/octoloan.



“Dengan fitur baru dan promo yang ditawarkan, OCTO Loan tak sekadar menjadi solusi keuangan digital yang praktis, tetapi juga mendorong nasabah untuk mengelola keuangan secara cerdas dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang memudahkan sekaligus memberikan dampak positif bagi nasabah dan masyarakat luas,” pungkas Noviady. (red/ID)

Baca Juga :  Bantuan CBP Berlanjut, Wali Kota Siska Karina Imran Salurkan Langsung ke Warga Kadia









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701