Daerah

Perkuat Sinergi dengan Media, Kantor Wilayah III LPS Sukses Selenggarakan Media Gathering 2025

4615
×

Perkuat Sinergi dengan Media, Kantor Wilayah III LPS Sukses Selenggarakan Media Gathering 2025

Sebarkan artikel ini
Foto bersama disela kegiatan Gethering.

KORANHeadline.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengelar acara LPS Media Gathering 2025 yang bertajuk Cerita dari Tanah Timur yang bertujuan memperkuat sinergi antara LPS dengan media di wilayah Sulampua.

Acara ini berlangsung di Kota Makassar pada 14-16 November 2025 dan dihadiri oleh 25 perwakilan media dari Kendari, Palu, Manado, dan Sorong. Dalam kegiatan tersebut, LPS menekankan pentingnya peran media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan LPS khususnya di wilayah Sulampua.

Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, menyampaikan pentingnya peran media dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah. Menurut Fuad, media memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penjaminan simpanan. Media diharapkan mampu menyampaikan informasi LPS hadir untuk melindungi nasabah melalui program penjaminan simpanannya.

Baca Juga :  Pencarian Berhasil, Denpom Kendari Akhiri Pelarian Oknum Terduga Kasus Pencabulan Anak: Terancam PDTH

“Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu rekan-rekan media tentunya menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di wilayah Sulampua.” ujar Fuad Zaen.

Fuad menambahkan bahwa melalui media gathering ini, LPS ingin mempererat kolaborasi dengan media agar sinergi yang sudah terjalin dapat semakin kuat. Hal ini penting, terutama mengingat tantangan yang dihadapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memberikan gambaran mengenai cakupan penjaminan simpanan LPS di wilayah Sulawesi Selatan. Menurut Prayitno, berdasarkan data per 31 Oktober 2025, jumlah rekening nasabah bank yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,97% dari total rekening yang ada di Sulampua.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Tegaskan Penataan Eks MTQ Kendari Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Penjaminan ini mencakup rekening bank umum dan BPR/BPRS. Ia juga menekankan bahwa dana nasabah yang disimpan di bank yang memenuhi syarat 3T secara otomatis dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka.

LPS bertindak sebagai lembaga penjamin yang secara khusus ditugaskan untuk melindungi dana masyarakat di bank umum dan BPR/BPRS.

Dalam kesempatan yang sama, Fuad Zaen juga menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika nasabah memiliki dana di satu bank yang melebihi Rp2 miliar, hanya Rp2 miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS. Hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak.

Baca Juga :  BNNP Sultra Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan Ganja Hasil Pengungkapan Juni hingga Oktober

Nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, diimbau agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda agar dana nasabah dijamin seluruhnya oleh LPS dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.

Media gathering yang diselenggarakan oleh LPS ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan media, yang diharapkan dapat membantu memperkuat pemahaman publik tentang fungsi dan tugas LPS.

Melalui sinergi ini, LPS dan media diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat, terpercaya, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (red/ID)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701