Daerah

Musda Golkar Sultra Ditunda, Abu Hasan: Menunggu Waktu Kepastian Ketua DPP Bahlil Lahadalia

4248
×

Musda Golkar Sultra Ditunda, Abu Hasan: Menunggu Waktu Kepastian Ketua DPP Bahlil Lahadalia

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Musda ke XI DPD Golkar Sultra, Abu Hasan didampingi oleh Ketua Steering Committee Musda XI, Dewiyati Tamburaka dan Sekertaris DPD I Golkar, Basri saat menggelar konferensi pers.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke XI DPD Golkar Sultra yang sejatinya telah dijadwalkan 26 Oktober 2025 ditunda hingga ada waktu pasti.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Panitia Musda ke XI DPD Golkar Sultra, Abu Hasan didampingi oleh Ketua Steering Committee Musda XI, Dewiyati Tamburaka dan Sekertaris DPD I Golkar, Basri saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD I Golkar Sultra, Jumat (24/10/2025).

“Kami ingin menyampaikan kepada kawan-kawan semua bahwa Musda ke XI partai Golkar Sultra ditunda sambil menunggu penyampaian berikutnya dari DPP Golkar,” beber Abu Hasan.

Mantan Bupati Buton Utara menyampaikan, penundaan ini dikarenakan pada saat yang bersamaan Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, mendampingi Bapak Presiden Republik Indonesia acara kunjungan kerja ke luar negeri. Sebab Ketua Umum Golkar sangat berkeinginan untuk hadir langsung dalam Musda Sultra.

Baca Juga :  Vaksinasi MR untuk Dokter Internsip di Kendari Diperkuat, Dinkes Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Diri

“Beliau sangat berkeinginan untuk hadir pada Musda Golkar Sulawesi Tenggara. Salah satu alasan subjektifnya adalah beliau adalah putra daerah Sulawesi Tenggara. Beliau juga akan bersamakan dengan kehadiran beliau di Papua yang juga merasa bagian dari putra daerah Papua,” tambah Abu Hasan.

DPD Golkar Sultra menegaskan bahwa penundaan ini sama sekali tidak disebabkan oleh kondisi internal maupun eksternal partai yang tidak kondusif.

“Sampai hari ini, suasana eksternal dan internal Partai Golkar di Sultra sangat kondusif. Jika ada dinamika internal, itu masih dalam batas-batas yang bisa diatasi oleh pengurus dan panitia penyelenggara yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan CBP Berlanjut, Wali Kota Siska Karina Imran Salurkan Langsung ke Warga Kadia

Mantan Katua KAHMI Sultra ini menyatakan panitia penyelenggara Musda XI Golkar Sultra telah sangat siap untuk melaksanakan Musda. Sehingga penundaan ini tidak memperngaruhi persiapan atau kesiapan panitia melakukan Musda.



“Kami benar-benar sudah sangat siap untuk bermusda pada 26 Oktober. Namun dengan penundaan ini kami tetap tegak lurus kepada DPP Golkar, menghargai setiap keputusan, dan menjaga marwah partai ini. Oleh karena itu, kami menunggu penyampaian selanjutnya dari DPP. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuh Abu Hasan.

Terkait proses pendaftaran calon Ketua DPD, yang sebelumnya telah dibuka, panitia Steering Committee memastikan akan disesuaikan dengan jadwal yang telah dibuka dan tidak akan diperpanjang kembali. Namun untuk pengembalian berkas nanti disesuaikan dengan jadwal Musda yang akan dikeluarkan oleh DPP Golkar.

Baca Juga :  Lanal Kendari Resmi Menerima Dua Kapal Tangkapan KRI Bung Hatta-370 yang Diduga Mengangkut Ore Nikel Tanpa Dokumen

“Tetapi karena adanya penundaan ini tidak mungkin kita suruh kembalikan berkas. Takutnya, pertama, berkasnya itu hilang ditangan kami. Jadi untuk pengembalian berkas itu kita tunggu sampai nanti penentuan tanggal 1 hari sebelum pelaksanaan Musda baru mereka kembalikan berkasnya,” ungkap Dewiyati Tamburaka, ketua Steering Committee.

Dikatakan, hingga sampai saat ini baru satu orang calon yang mengambil formulir pendaftaran yaitu Laode Darwin melalui LO. DPD Golkar Sultra berharap Musda dapat segera dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, demi kelancaran konsolidasi partai di tingkat provinsi. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701