Daerah

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,4 Triliun bagi Korban Kecelakaan Periode Januari – September

4147
×

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,4 Triliun bagi Korban Kecelakaan Periode Januari – September

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,4 Triliun bagi Korban Kecelakaan Periode Januari - September.

KORANHeadline.com, Jakarta — Setiap peristiwa kecelakaan di jalan raya meninggalkan cerita duka bagi keluarga korban. Di tengah situasi sulit tersebut, kehadiran Jasa Raharja menjadi wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak. Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.

Sejak Januari hingga akhir September 2025, Jasa Raharja mencatat total penyerahan santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, dengan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan untuk korban meninggal dunia tercatat naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74%.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuh masyarakat.

Baca Juga :  Fadli Aksar Dipercaya Nahkodai KKJ Sultra: Bangun Semangat Soliditas dan Perlindungan terhadap Jurnalis

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” terang Dewi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai transformasi digital dan inovasi layanan yang telah dijalankan Jasa Raharja dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) bersama tim medik tersertifikasi nasional, menyusun dan menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  PDAM Tirta Anoa dan Pelindo Kendari Sepakat Kerjasamaa Pelayanan Air Bersih di Kawasan Pelabuhan

Buku pedoman ini menegaskan bahwa setiap proses, mulai dari pencatatan cedera, standar medis, hingga rujukan ritel rumah sakit mitra berjalan sesuai dengan parameter kualitas dan kecepatan layanan, sebagai wujud nyata tata kelola yang baik dan perlindungan bagi korban kecelakaan.​

Melalui kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja telah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Pencapaian ini menjadi bukti nyata penerapan tata kelola yang baik dalam setiap proses pelayanan kepada korban kecelakaan



“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambah Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya. Jasa Raharja secara berkelanjutan bersinergi dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban sekaligus memperluas jangkauan layanan.

Baca Juga :  Good Corporate Governance, Jasa Raharja Bangun Sistem Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi Komunikasi

“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujarnya.

Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas. Melalui inovasi berkelanjutan, penguatan digitalisasi, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai garda depan dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kemanusiaan. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701