Daerah

Produk UMKM Karya WBP Kanwil Ditjenpas Sultra Siap Tembus Pasar Nasional

4132
×

Produk UMKM Karya WBP Kanwil Ditjenpas Sultra Siap Tembus Pasar Nasional

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meninjau karya hasil WBP Ditjen Pas Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra) kini siap bersaing di pasar nasional.

Beragam karya kreatif dari Lapas, Rutan, LPKA, hingga Bapas di wilayah Sultra menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam membina kemandirian serta membuka peluang ekonomi bagi WBP sebagai wujud nyata dari 13 Program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga Asta Cita Presiden Prabowo

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyampaikan bahwa berbagai produk unggulan dari satuan kerja pemasyarakatan telah menunjukkan kualitas yang layak jual dan diminati masyarakat luas.

“Kami terus mendorong pembinaan kemandirian di setiap Lapas, Rutan, dan LPKA agar menghasilkan produk yang bernilai ekonomi. Hasil karya WBP tidak hanya sekadar hasil pelatihan, tetapi sudah mampu bersaing di pasar nasional,” terang Lardi di Kendari, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Peringati Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Edukasi Mahasiswa ITEKES Tri Tunas Nasional Penggunaan APAR

Produk UMKM hasil karya WBP di Sultra mencakup berbagai sektor, seperti kerajinan tangan, pertukangan, meubel, konveksi, kuliner, dan pertanian. Seluruh produk ini merupakan hasil nyata dari program pembinaan kemandirian yang rutin dilaksanakan di setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Berikut beberapa produk unggulan dari UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara Lapas Kelas IIA Kendari, Paving blok dan bakery,Lapas Perempuan Kelas III Kendari: Tas Rajut dan eco print,Rutan Kelas IIB Raha miniature jati dari Jati dan gembol, Bapas Baubau dengan produk Butonik dan masih banyak produk lainnya lapas rutan lainnya seperti keripik, Keset, Kerajinan dari bahan bambo dll.

Baca Juga :  Kunker ke Kodim Buton dan Kompi Senapan A Yonif 725, Danrem Ingatkan Netralitas TNI AD dalam Pemilu 2024

Selain pembinaan di dalam Lapas dan Rutan, Bapas berperan penting dalam mendukung reintegrasi sosial melalui pelatihan kewirausahaan dan bantuan akses pemasaran bagi klien Pemasyarakatan yang telah kembali ke masyarakat. Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa pembinaan tidak berhenti di balik jeruji, tetapi berlanjut hingga tahap kemandirian ekonomi.

Kakanwil menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah melalui proses pembinaan mutu, mulai dari desain, kemasan, hingga strategi pemasaran. Kanwil Ditjenpas Sultra juga akan menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Dekranasda, Balai Latihan Kerja, dan pelaku e-commerce untuk memperluas jaringan pasar.



“Kami ingin memastikan bahwa setiap hasil karya WBP memiliki nilai jual dan berkelanjutan. Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin produk UMKM Pemasyarakatan Sultra dapat menembus pasar nasional,” tambah Lardi

Baca Juga :  Swadaya Tanpa Pamrih, Sundoyo Jadi Pahlawan Lingkungan di Balik Pagar MAN 1 Kendari

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pelayanan, Wiwid Feriyanto, menjelaskan bahwa pengembangan produk UMKM ini menjadi bagian dari Program Kemandirian Pemasyarakatan yang dirancang agar WBP memiliki keterampilan produktif sebagai bekal hidup setelah bebas.

“Produk-produk ini adalah bukti nyata bahwa pembinaan di Pemasyarakatan berjalan efektif. Kami ingin masyarakat melihat WBP sebagai individu yang mampu berubah, kreatif, dan produktif,” tutur wiwid.

Dengan semangat “Pemasyarakatan Produktif, Indonesia Maju”, Kanwil Ditjenpas Sultra terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang berdaya guna dan berdampak luas. Melalui tangan-tangan terampil para WBP, karya Pemasyarakatan Sultra kini tidak hanya menjadi simbol perubahan, tetapi juga peluang nyata menuju kemandirian ekonomi nasional. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701