Daerah

Polda Sultra Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Anggota Polri yang Sempat Viral di Medsos

4140
×

Polda Sultra Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Anggota Polri yang Sempat Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

KORANHeadline.com, KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemberitaan viral di media sosial yang menyebut dugaan tindakan tidak terpuji oleh seorang anggota Polri berpangkat Kompol dr. H.S., Sp.PD, terhadap seorang perempuan bernama HS.

Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, melalui keterangan resminya, Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Sultra. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan awal begitu informasi tersebut ramai beredar di media sosial TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025.

Baca Juga :  100 Peserta Ikuti Pelatihan Paduan Suara Gerejawi se Kota Kendari, Tingkatkan Kualitas Seni Musik Keagamaan

“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud. Bid Propam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,” terang Kabid Humas Polda Sultra.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) di sebuah kamar kos di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga :  Bank Sultra dan Bank Jatim Sepakat Kerjasama: KUB Jadi Akselerator Peningkatan Kualitas Layanan

Dalam kejadian itu, diduga terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang milik pelapor.

Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya sempat berpacaran sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen akan memberi sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi. “Hal ini dalam rangka penegakkan disiplin maupun kode etik,” pungkasnya.

Baca Juga :  ‎​Sambut Ramadan, Kendari Cooking Club (KCC) Helat Bazar Amal untuk Bantu Marbot dan Guru Mengaji ‎

Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!