Daerah

PNM Cabang Kendari Resmikan Rumah Pangan di Desa Rompu-Rompu: Bangun Sinergitas bersama PT Agri Farm dan Nasabah Mekaar

4229
×

PNM Cabang Kendari Resmikan Rumah Pangan di Desa Rompu-Rompu: Bangun Sinergitas bersama PT Agri Farm dan Nasabah Mekaar

Sebarkan artikel ini
PNM Cabang Kendari Resmikan Rumah Pangan di Desa Rompu-Rompu, Sinergi dengan PT Agri Farm dan Nasabah Mekaar.

KORANHeadline.com, Bombana – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kendari meresmikan Rumah Pangan di Desa Rompu-Rompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sabtu (27/9/2025). .

Kegiatan ini menjadi salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PNM yang berfokus pada penguatan ketahanan pangan masyarakat desa sekaligus pemberdayaan pelaku usaha mikro.

Peresmian ditandai dengan penanaman perdana cabai keriting sebagai komoditas utama yang dikembangkan. Pemilihan cabai keriting dinilai strategis karena memiliki nilai ekonomi tinggi, mudah dibudidayakan, serta menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Pemimpin Cabang PNM Kendari, Muh. Yusbar, Asisten III Kabupaten Bombana, H. Rusdiamin, Sekretaris Camat Poleang Utara, Kapolsek Poleang Utara, Bhabinsa Poleang Utara, Ir. Ardi, SP., MP., serta Pendamping Petani, Syamsu Alam, S.IP. Turut hadir pula nasabah Mekaar PNM dari wilayah Desa Rompu-Rompu yang ikut serta dalam program ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bantu Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Pemimpin Cabang PNM Kendari, Muh. Yusbar, menegaskan bahwa kehadiran Rumah Pangan merupakan bentuk nyata komitmen PNM untuk mendampingi masyarakat desa.

“PNM tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga hadir dengan pendampingan dan penguatan kapasitas. Rumah Pangan ini diharapkan menjadi wadah pemberdayaan, tempat belajar bersama, sekaligus pusat produktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Asisten III Kabupaten Bombana, H. Rusdiamin, yang hadir mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi terhadap program tersebut. Menurutnya, sinergi antara PNM, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan.

Baca Juga :  Semarak HUT Kota Kendari ke 195: Promo Spesial, Sambungan Air Aktif Lagi Cuma Rp195 Ribu

“Program Rumah Pangan akan menjadi contoh bagaimana kolaborasi yang baik dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan ekonomi desa,” katanya.



Rumah Pangan Desa Rompu-Rompu ini juga dirancang untuk melibatkan para nasabah Mekaar PNM, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan akses permodalan, tetapi juga pendampingan usaha yang berkelanjutan. Dengan begitu, keberadaan Rumah Pangan dapat menjadi sarana peningkatan keterampilan, pengelolaan usaha, sekaligus menumbuhkan kemandirian ekonomi.

Selain fokus pada budidaya cabai keriting, Rumah Pangan ini juga membuka peluang pengembangan komoditas pertanian lain yang sesuai dengan potensi lokal. Kehadiran pendamping petani dari kalangan akademisi diharapkan memperkuat transfer pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat, sehingga hasil pertanian tidak hanya meningkat dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas.

Baca Juga :  PJR Ditlantas Polda Sultra Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Mandonga

Dengan diresmikannya Rumah Pangan di Desa Rompu-Rompu, PNM Kendari berharap tercipta ekosistem pemberdayaan yang kuat, di mana masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha dapat saling mendukung untuk membangun desa yang mandiri dan sejahtera.

Program ini sekaligus menegaskan komitmen PNM dalam menjalankan perannya sebagai mitra strategis UMKM dan masyarakat kecil di berbagai daerah di Indonesia. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701