Daerah

Fianus Arung: Sertifikat Ganda Batal Demi Hukum, HGU Pertama Tapak Kuda Bypass Harus Dieksekusi

3409
×

Fianus Arung: Sertifikat Ganda Batal Demi Hukum, HGU Pertama Tapak Kuda Bypass Harus Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Polemik lahan Tapak Kuda Bypass kembali mencuat. Kuasa Khusus Koperson Fianus Arung, bersama Relawan Keadilan, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa lari dari produk hukumnya sendiri.

“Lahan seluas ±25 hektare milik Koperson bukan sekadar catatan biasa. Dokumen resmi negara menyebutkan: Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Sulawesi Tenggara adalah HGU 1059, yang terbit pertama kali sebelum munculnya HGU lain di provinsi ini. Sertifikat tersebut lahir dengan Surat Ukur, peta, dan gambar ukur tahun 1981, lengkap dengan batas-batas yang sah secara hukum,” ujar Fianus, Minggu (28/9).

Dengan demikian, lanjutnya, setiap klaim atau sertifikat lain di atas lahan ini otomatis cacat yuridis. “Karena sejak awal, HGU 1059 sudah ada dan tercatat sebagai HGU pertama di Sulawesi Tenggara, yang melahirkan kepastian hukum atas lahan Tapak Kuda Bypass,” tegas Fianus.

Batas-Batas Jelas dan Sah

Katanya akta batas lahan pun tidak bisa dipungkiri. Dalam Surat Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 14 Desember 2018, disebutkan dengan rinci: Utara: Jalan Samudera, termasuk empang garapan Lasipala, H. Adji Rihani, Laode Ado (Alm.) Laode Abdul Rauf.

Baca Juga :  Ali Mazi Serahkan B1-KWK NasDem untuk Siska-Sudirman Tarung Pilwali Kendari

“Selatan: Tanah Negara. Timur: Tanah Negara yang digarap oleh Udin, Anwar Sanusi, A. Palosangi, Dg. Nabi, Gunawan, Budihaedjo. Barat: Tanah Negara yang dikuasai oleh Muhtar, Tumbo Saranani, Hasim, serta tanah milik Ignatius Suwandi. Perintah Negara yang Tidak Bisa Ditolak,” tegasnya.

Putusan pengadilan terkait HGU ini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, BPN maupun Kanwil ATR Sultra wajib menegakkan perintah negara dengan menunjuk titik ukur dan memasang kembali patok lahan.

“Ini bukan soal keinginan pribadi, ini soal hukum. Putusan pengadilan adalah perintah negara. Tidak bisa dibantah, bahkan oleh Ketua Pengadilan sekalipun. Karena sifatnya final dan mengikat,” tegas Fianus Arung.



Ia kembali menegaskan, pejabat yang mengabaikan eksekusi sama saja dengan melawan negara. Sebab eksekusi adalah instrumen hukum tertinggi yang dijalankan atas nama Presiden Republik Indonesia, sebagai simbol kedaulatan negara. Penyelenggara negara yang menolak atau mangkir dari kewajiban melaksanakan eksekusi dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 224 KUHP, serta melanggar UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (1).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Bank Sultra Gelar Halal Bihalal Secara Hybrid ke Seluruh Jajaran

Sertifikat Ganda: Batal Demi Hukum

Ia menuturkan, setiap SHM atau sertifikat yang keluar setelah HGU 1059 akan batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa jika sudah ada sertifikat sah, maka sertifikat lain di atasnya tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jangan mempertanyakan keabsahan Koperson. Pertanyakanlah kepada BPN yang menerbitkan sertifikat-sertifikat ganda tanpa dasar. Karena pemilik sah lahan Tapak Kuda Bypass adalah Koperson, dengan HGU Nomor 1059—HGU pertama di Sulawesi Tenggara,” pungkas Fianus Arung.

Pesan Kemanusiaan dan Ruang Diskusi

Lagi-lagi, dengan segala kerendahan hati dan atas dasar kemanusiaan, Kuasa Khusus Koperson bersama Relawan Keadilan membuka ruang diskusi yang sebesar-besarnya sebelum patok kembali dipasang dan eksekusi dijalankan.

Baca Juga :  Antisipasi Isu Demo Besar-besaran 1 September, Dikbud Kendari Keluarkan Imbauan Siswa Belajar Mandiri di Rumah

Namun perlu digarisbawahi, setelah patok dipasang atau setelah eksekusi dilaksanakan, ruang dialog tidak akan lagi dibuka. Apalagi permohonan keringanan—itu sudah tertutup. Sebab peringatan telah disampaikan berkali-kali sejak pertama kali penetapan eksekusi keluar pada 2018.

“BPN tidak bisa berdalih tunggu putusan pusat, ini bukan perkara baru tapi perkara yang telah ada perintah eksekusi. Bukan proses pengadilan lagi tapi tinggal jalankan apa kata putusan yang merupakan perintah negara. Pejabat harus tunduk. Artinya tidak ada tawar menawar lagi. Kepala Kantor BPN Wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan tersebut. Sekarang tugas BPN hanya satu: memasang ulang patok yang sudah pernah mereka pasang sendiri. Karena surat ukur adalah produk BPN, dan mereka digaji negara untuk melaksanakannya. Terlebih, penetapan sita eksekusi adalah perintah negara yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Tidak boleh mangkir, tidak boleh menolak, sebab sama dengan melawan hukum, dan siap-siap dapat dipidana,” tutup Fianus. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701