Daerah

Kuasa Khusus Kopperson Tegaskan Putusan Inkrah PN Kendari, Klaim SHM di Atas Lahan seluas 25 Hektare Tak Berlaku

4587
×

Kuasa Khusus Kopperson Tegaskan Putusan Inkrah PN Kendari, Klaim SHM di Atas Lahan seluas 25 Hektare Tak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Peta maps kawasan Tapak Kuda.

KORANHeadline.com, KENDARI – Menanggapi pemberitaan terkait penolakan warga di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda) atas rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 25 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus menegaskan bahwa klaim warga dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat menghalangi proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sudah inkrah dan memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada Kopperson. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan sita eksekusi PN Kendari yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia,” ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).

Berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 1917 KUHPerdata, putusan pengadilan yang telah inkrah mengikat para pihak maupun pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek sengketa setelah perkara berjalan. Dengan demikian, penerbitan sertifikat baru di atas objek tanah tersebut tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

Sertifikat Baru Dinyatakan Tidak Berlaku

Baca Juga :  Krimum Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kades Laonti ke Kejaksaan Konsel

“Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah yang sudah terbit dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, SHM yang diklaim warga setelah adanya putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum,” bebernya.

Lebih jauh, objek yang sudah dikenakan sita eksekusi menurut Pasal 197 HIR tidak boleh dialihkan, dijual, atau dibebani hak baru. Jika ada penerbitan sertifikat oleh BPN di atas tanah yang sudah disita, maka penerbitan tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum.

Eksekusi Adalah Perintah Negara

Eksekusi yang dijalankan PN Kendari bukan sekadar kepentingan pihak koperasi, tetapi merupakan perintah negara untuk menegakkan hukum. Karena itu, tidak ada alasan hukum apapun yang dapat menghentikan atau menunda proses eksekusi.



“Saya, Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson, menegaskan kembali bahwa putusan PN Kendari ini telah inkrah dan bersifat final. Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, maupun pihak manapun yang saat ini menduduki lahan seluas kurang lebih 25 hektare tersebut agar segera menghubungi atau menemui kami selaku kuasa khusus untuk melakukan mediasi sebelum pelaksanaan pengembalian batas atau pemasangan patok dimulai,” ungkapnya.

Baca Juga :  ​Kadis Kominfo Kendari Tegaskan Pengambilan Bantuan Pangan Bapanas Gratis, Tolak Pungutan Berdalih Retribusi

Ia menegaskan, Kopperson akan memberikan keringanan jika mediasi dilakukan secara sukarela sebelum proses pemasangan patok ataupun sebelum sita eksekusi berlangsung. Namun apabila sita eksekusi telah berjalan atau patok sudah terpasang, maka setiap upaya mediasi akan diperlakukan sama rata dan keringanan belum tentu dapat diberikan. Oleh sebab itu, saya tegaskan, sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan ini untuk menempuh jalan mediasi.”

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Konsel Tetapkan Kades Puupi Sebagai Tersangka

Penegasan Kuasa Khusus: Eksekusi Tidak Bisa Dihalangi

“Saya perlu mengingatkan, tidak ada satupun pejabat atau penyelenggara negara yang dapat menghentikan atau menghalangi pelaksanaan sita eksekusi. Hal ini karena eksekusi adalah perintah negara, bukan pilihan, dan wajib dijalankan oleh aparat pengadilan. Bahkan sekalipun seorang Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, ataupun Ketua Pengadilan, tidak berwenang menghentikan proses eksekusi setelah penetapan inkrah dijatuhkan,” tegasnya lagi.

“Menghalangi jalannya eksekusi dapat dipidana sesuai dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan atau menghalangi pelaksanaan putusan hakim, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 212–216 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak diminta berhati-hati,” pungkas Fianus. (ed/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701