Daerah

Lanal Kendari Peringati HUT TNI AL ke 80: Amanat KASAL Tekankan Profesionalisme Prajurit Jalasena

6701
×

Lanal Kendari Peringati HUT TNI AL ke 80: Amanat KASAL Tekankan Profesionalisme Prajurit Jalasena

Sebarkan artikel ini
Komandan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan HUT TNI Angkatan Laut ke 80.

Lensatimor.com, KENDARI – Komandan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T.,M.Tr. Hanla menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan HUT TNI Angkatan Laut ke 80 di Mako Lanal Kendari, Rabu (10/9/2025).

Sementara Komandan Upacara dipimpin Kapten Laut (K) I Dewa Nyoman Widana, S.Si., Apt. Sedangkan pasukan upacara diikuti jajaran personel dari Lanal Kendari, Kodim 1417/Kendari, Lanud Haluoleo, Basarnas Kendari, Navigasi Kendari dan Pramuka Saka Bahari.

Dalam amanat Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali., S.E., M.M., M.Tr. Opsla yang dibacakan Danlanal Kendari mengungkapkan bahwa delapan dekade perjalanan pengabdian TNI Angkatan Laut merupakan sebuah momentum untuk memaknai kembali sejarah lahirnya TNI Angkatan Laut, mengevaluasi pencapaian yang telah diraih dan menata arah strategis ke depan.

“Sejarah mencatat bahwa TNI Angkatan Laut lahir dari pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Laut pada10 September 1945 yang kemudian berubah nama menjadi Tentara Keamanan Laut, berkembang menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) Laut, hingga akhirnya resmi menjadi organisasi TNI Angkatan Laut pada 17 Agustus 1947. Sejak awal pembentukan kekuatan laut yang mengawal perjuangan bangsa, para prajurit jalasena telah menunjukkan keberanian dan semangat pengorbanan yang tinggi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap KASAL.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Sultra Sulardi Pimpin Pemusnahan Ratusan Hanphone Hasil Penggeladahan Lapas Kendari

*TNI Angkatan Laut Bentuk Organisasi-Organisasi Baru*

Jenderal Bintang Empat menyebut, tahun ini, TNI Angkatan Laut telah melaksanakan langkah-langkah strategis dalam memperkuat struktur dan pencapaian tugas, melalui validasi organisasi, telah dimulai penataan secara komprehensif melalui pembentukan organisasi-organisasi baru dan peningkatan Lantamal menjadi Kodaeral. Selain itu modernisasi kekuatan TNI Angkatan Laut telah diperkuat dengan kehadiran KRI Brawijaya-320 yang menjadi kebanggaan bersama.

Baca Juga :  Dinas Ketapang Sultra Bersama TP PKK Edukasi Masyarakat Desa Towua Penerapan Pola Konsumsi B2SA

“Di berbagai medan tugas, prestasi dan kinerja TNI Angkatan Laut telah mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari masyarakat. Pencapaian ini perlu dievaluasi sebagai bahan peningkatan pencapaian berikutnya. Upaya ini adalah dedikasi TNI Angkatan Laut dalam mewujudkan visi “TNI Angkatan Laut yang modern, berdaya gentar kawasan, dan berproyeksi global mendukung Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045″,” ungkapnya.

*Prajurit Jalasena Taat Hukum dan Peraturan Berlaku*



Dalam melanjutkan komitmen TNI Angkatan Laut untuk memenuhi tuntutan tugas ke depan, KASAL menekankan, seluruh prajurit jalasena harus meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pada hukum dan peraturan yang berlaku, disiplin, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mewujudkan sinergitas.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan Lanud Haluoleo Buahkan Hasil, Danlanud bersama Jajaran Panen Raya Buah Melon

“Pencapaian tugas TNI Angkatan Laut akan lebih optimal tidak hanya melalui kerja keras dan komitmen kuat prajurit jalasena sendiri, namun juga kerja sama dengan masyarakat dan instansi lainnya. , Mari kita jadikan peringatan hari jadi ke 80 TNI Angkatan Laut tahun 2025 ini sebagai momentum untuk memperkuat soliditas, meningkatkan profesionalisme dan kinerja serta memperteguh tekad pengabdian kepada bangsa dan negara,” ajak KASAL kepada jajarannya.

Diketahui, dalam peringatan HUT TNI AL dihadiri sejumlah Forkopimda diantaranya Danlanud HLO, Dirpolairud, Danyon 725/Woroagi, Wakil Wali Kota Kendari dan insan maritim lainnya yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701