Metropolis

Pemkot Tegaskan Retribusi Sampah Belum Berlaku untuk Rumah Tangga, Hanya Menyasar ASN dan Sektor Usaha

2343
×

Pemkot Tegaskan Retribusi Sampah Belum Berlaku untuk Rumah Tangga, Hanya Menyasar ASN dan Sektor Usaha

Sebarkan artikel ini
Sahuriyanto Meronda

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa untuk sementara penagihan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum dilakukan.

Ia menjelaskan, penarikan retribusi saat ini hanya berlaku bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Dit Resnarkoba Polda Sultra Tes Urine 75 Pejabat Pemkot Kendari

“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” tegas Sahuriyanto, Selasa (2/9/2025).

Selain ASN, pihak pemerintah juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan. Penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai langkah awal penerapan Perda sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.

Baca Juga :  Panda Polda Sultra Sosialisasikan Inovasi Barcode dalam Seleksi Rikkes Tahap I Rim Terpadu 2025

Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (red/ID)

Baca Juga :  Bank Sultra Kurban 26 Ekor Sapi Dimomen Idul Adha 1445 Hijriah
















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!