Daerah

Dinkes Kampanyekan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ke Pelaku Usaha di Kota Kendari

2808
×

Dinkes Kampanyekan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ke Pelaku Usaha di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Dinkes Kampanyekan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ke Pelaku Usaha di Kota Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mengkampanyekan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pelaku usaha, Rabu (16/7/2025) di Plaza Inn Hotel.

Kegiatan yang dibuka langsung Sekda Kota Kendari, Amir Hasan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha dalam menerapkan KTR di tempat-tempat umum, seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan bahwa pembangunan kesehatan telah menjadi prioritas pembangunan nasional. Dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat merupakan sumber potensi dan aset dalam mencapai Indonesia Emas 2045 secara gemilang.

Saat ini, lanjutnya, kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

Oleh karena itu, sambung Sekda, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan kawasan tanpa rokok, hal ini berdasarkan amanat undang-undang no 36 tahun 2009 pasal 115 ayat (2) tentang kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok serta peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 pasal 52 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

Baca Juga :  PT SDP Hadirkan Promo Menarik di Bale Properti Expo 2025: Potongan 20 Persen untuk DP dan Akad, Hunian Nyaman Bebas Banjir

“Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Kota Kendari sangat peduli dan serius untuk mengatasi hal tersebut. Disahkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, dengan harapan dapat mengatasi masalah rokok di Kota Kendari khususnya pada tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga,” beber Sekda.

Baca Juga :  PT GKP Bantah Tudingan Tudingan IMP Sultra, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemberlakuan meliputi pelarangan merokok pada tatanan KTR, termasuk larangan untuk mempromosikan, mengiklankan, menjual rokok, dikecualikan tempat umum yang memiliki ijin untuk menjual rokok. Selain itu, pada perda ini menetapkan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi setiap pelanggarnya.

“Kawasan-kawasan yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi kewajiban kita semua, terutama bagi para pimpinan/penentu kebijakan di tempat tersebut dalam menerapkan, mengawasi, mengevaluasi, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” papar Sekda.



“Pada kesempatan ini kami mengundang saudara-saudara dari kawasan tempat-tempat umum (hotel, restoran, karaoke, mall) yang merupakan kawasan tempat berkumpulnya komunitas dan orang banyak yang memiliki kemungkinan untuk melakukan aktivitas merokok lebih besar dibandingkan kawasan lain. Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, dapat meningkatkan koordinasi lintas sektor terkait dengan penerapan, pengawasan, serta pengevaluasian kebijakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di Kota Kendari, sehingga diharapkan penerapannya pada masyarakat dapat berjalan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan kesehatan masyarakat demi terciptanya kota kendari yang semakin maju,” pinta Sekda.

Baca Juga :  Jelang UCLG, Dinsos bersama Baznas Kendari Gerak Cepat Inisiasi Pemulangan Anjal Punk ke Kampung Halaman

Melalui kampanye ini, Dinkes Kota Kendari berharap dapat mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, kampanye ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Kendari dengan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Pelaku usaha di Kota Kendari diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menerapkan KTR dan mempromosikan gaya hidup sehat kepada masyarakat. Dinkes Kota Kendari akan terus melakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701