Daerah

PT TAS Tegaskan Operasional yang Dijalankan Memiliki Legalitas dan Berdasar

2058
×

PT TAS Tegaskan Operasional yang Dijalankan Memiliki Legalitas dan Berdasar

Sebarkan artikel ini
Sulaiman kedua dari kiri saat konferensi pers didampingi perwakilan Manajemen Direksi dan Pengawas PT TAS.

KORANHeadline.com, KENDARI – Manajemen PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) angkat bicara terkait tudingan aktivitas operasional perusahaan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan di media sosial maupun media massa.

Manajemen PT TAS melalui Kuasa Hukumnya, Sulaiman menegaskan bahwa operasional perusahaan dilakukan secara resmi dengan mengantongi dokumen perizinan yang resmi dan sah dari lembaga dan kementerian terkait.

Katanya dalam menjalankan operasionalnya PT TAS telah mengantongi atau memegang dokumen izin usaha operasional khusus pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2146/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan jangka waktu selama lima tahun.

“Dalam operasionalnya PT TAS mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berdasarkan surat keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor BX-429/PP 008 tanggal 29 November 2016 tentang izin penggunaan sementara terminal untuk kepentingan sendiri, yang kemudian diperbarui dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor B.8.244/PP 008 tanggal 23 Agustus 2018 jo SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor A. 124/AL.308/DJPL tanggal 3 Februari 2020,” beber Sulaiman saat menggelar konferensi pers didampingi perwakilan Manajemen Direksi dan Pengawas PT TAS, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Pejabat Eselon II Resmi Dilantik, Hasria Mahmud Dipercaya Nahkodai Kadis Kesehatan Kota Kendari

Ia memaparkan, dalam kegiatannya perusahaan PT TAS telah membuat kesepakatan jual beli ore nikel dengan PT Modern Cahaya Makmur berdasarkan kontrak tertanggal 1 April 2025 dan PT ST Nickel Resources pada 1 Mei 2025, yang keduanya merupakan pemegang IUP OP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, kata dia, komoditas nikel yang dijual dan dibeli oleh PT TAS dan diangkut melalui Terminal PT TAS (TUKS) adalah sah dan legal secara hukum.

“Kami telah melakukan kegiatan usaha kami dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak melakukan kegiatan ilegal apapun, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Sulaiman.

Manajemen perusahaan melalui Kuasa Hukum menilai bahwa pemberitaan atau informasi yang beredar di publik melalui beberapa media massa yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan seolah-olah ilegal merupakan tuduhan yang mengandung fitnah karena tidak berdasarkan data dan informasi yang akurat. Perusahaan menganggap bahwa pemberitaan tersebut sangat tendensius dan merugikan nama baik PT TAS.



“Apalagi dalam informasi yang beredar memframing seolah-olah Polda Sultra telah menjadi humas PT TAS dengan opini hukum yang diterbitkannya serta membenturkan instansi pemerintah dengan klain kami dalam kegiatan usaha/bisnis yang sedang berjalan karena menyalahi aturan. Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan tendensius tersebut,” tegas Sulaiman.

Baca Juga :  Genjot Infrastruktur Jalan, Duet Siska-Sudirman Berhasil Poles Wajah Kota Kendari di 31 Titik Strategis

Ia juga menyesalkan adanya tudingan bahwa pihak PT TAS telah merugikan negara ratusan miliar, pihaknya juga membantah hal tesebut.

Pasalnya, menurutnya bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara yaitu BPK dan BPKP serta lembaga auditor independen.

“Bagaimana kita dikatakan merugikan negara, sementara perusahaan taat membayar pajak dan melakukan pelaporan pajak,” sebutnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025-2026, Berikut Penjelasan Plt Dirut

Sulaiman juga mengimbau agar pihak-pihak yang melakukan framing dan tuduhan tersebut segera menghentikan segala bentuk framing maupun tuduhan yang tidak berdasar kepada PT TAS sebelum perusahaan menempuh langkah dan upaya hukum.

“Kita akan ambil upaya hukum pengaduan ke Dewan Pers, lalu kemudian ke APH usai ada putusan Dewan Pers,” tegasnya lagi.

Perusahaan berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang kegiatan usaha PT TAS, serta menghentikan pemberitaan yang tidak akurat dan tendensius tersebut.

PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jetty kapal pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam beralamat di Jalan Poros Moramo – Kendari, Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701