MetropolisNasional

Pemprov dan Badan Gizi Nasional Mantapkan Persiapan Program MBG, 13 Titik SPPG Telah Terbantuk

2412
×

Pemprov dan Badan Gizi Nasional Mantapkan Persiapan Program MBG, 13 Titik SPPG Telah Terbantuk

Sebarkan artikel ini
Sekda Sultra Asrun Lio Buka Rakor Percepatan Pelaksanaan Program MBG, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor.

KORANHeadline.com, KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sultra, Selasa (28/5/2025).

Sekda juga mengungkapkan bahwa rapat ini menghadirkan berbagai unsur penting baik dari perangkat daerah maupun instansi vertikal. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Sultra, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya, Dinas SDA dan Bina Marga, Perwakilan Disperindag, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Badan POM Kendari. Semua berkumpul untuk menyatukan persepsi dan strategi dalam mendukung program MBG.

Selanjutnya, Mayjen TNI (Purn) Purnomo Sidi memimpin jalan rapat koordinasi ini. Ia menyebut rakor ini adalah bukti bahwa pemerintah pusat sangat serius mengawal pelaksanaan program MBG di daerah.

“Ini bukan hanya program Dinas Ketahanan Pangan atau Badan Gizi Nasional. Ini kerja kolaboratif seluruh elemen pemerintah dan lintas sektor. Bahkan dalam waktu dekat juga direncanakan pembentukan Koperasi Merah Putih yang akan didayagunakan untuk mensuplai kebutuhan dapur MBG,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa konsep MBG harus dikomunikasikan secara efektif ke berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan investor, mengingat keberhasilan dapur MBG juga bergantung pada ketersediaan bahan baku lokal dan dukungan mitra yang solid.

Dalam kesempatan itu, turut disampaikan laporan perkembangan satuan pelayanan pengembangan gizi di Sulawesi Tenggara oleh Kepala Regional MBG Sultra, Agnes Eka Wahyuni dan Wakil Kepala Regional MBG Sultra, Maharani Putra Ningrum mewakili Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan menyeluruh, Sulawesi Tenggara membutuhkan sedikitnya 316 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Biro Rena Polda Sultra Mulai Terapkan Perencanaan Anggaran Berbasis Risiko

Hingga 28 Mei 2025, telah terdapat 13 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di berbagai kabupaten/kota di Sultra, seperti Kendari (2 titik), Baubau (2 titik), Konawe (1 titik), Muna Barat (1 titik), Konsel (2 titik), Kolaka Timur (1 titik), Bombana (1 titik), Muna (1 titik) dan Konut (1 titik).

Sementara itu, 5 titik lainnya telah siap operasional yaitu: Kota Kendari 1 titik, Kab. Buton Selatan 2 titik, Kab. Buton 1 titik dan Kab. Kolaka Utara 1 titik. namun masih menunggu pencairan dana melalui virtual account dari Badan Gizi Nasional (BGN), sesuai kebijakan terbaru dari Presiden Republik Indonesia bahwa dana operasional harus tersedia terlebih dahulu sebelum pelayanan dimulai.



Program MBG di Sultra ditargetkan menjangkau 705.478 penerima manfaat, dan hingga akhir tahun 2025 ditargetkan seluruh wilayah yang masuk dalam kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

“Salah satu contoh nyata adalah Kecamatan Routa di Kabupaten Konawe. Meskipun jumlah penerima manfaat hanya sekitar 900 orang, kecamatan ini tidak bisa digabungkan dengan wilayah lain karena faktor geografis dan akses yang terbatas. Oleh karena itu, harus dibangun titik SPPG tersendiri di sana,” jelas Agnes.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan program ini adalah November 2025, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat secara nasional telah mendapatkan layanan MBG pada akhir tahun 2025. Untuk itu, pihaknya telah merancang sistem tata kelola program di Sulawesi Tenggara dan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi sistematis dengan seluruh pemangku kepentingan daerah.

Agnes menambahkan bahwa ekosistem pelaksanaan MBG dibentuk dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui SPPG, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam ekosistem ini, penerima manfaat terbagi ke dalam dua kategori, peserta didik, terdiri dari anak-anak di jenjang TK, PAUD, SD,SMP dan SMA.l dan Non-peserta didik 3B, yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian ke Keluarga PMI Musthakfirin

Penyediaan bahan baku pangan diarahkan oleh Presiden RI agar melibatkan UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna memberdayakan ekonomi lokal. Prinsipnya adalah memanfaatkan bahan pangan lokal di setiap daerah, demi mendukung ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku dapur MBG.

Sementara itu, Wakil Kepala Regional MBG Sultra, Maharani Putra Ningrum, menyampaikan beberapa tantangan koordinasi pelaksanaan program. Ia menjelaskan bahwa selama ini struktur koordinasi belum berjalan optimal, terutama karena belum adanya sistem komunikasi lintas sektor yang terintegrasi.

“Namun saat ini sudah mulai terbentuk wadah koordinasi yang lebih baik. Struktur BGN terdiri dari pusat, provinsi atau regional melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan tingkat pelaksana yaitu SPPG. Kami bersyukur, saat ini koordinasi sudah mulai berjalan, termasuk dengan beberapa OPD,” ujar Maharani.

Untuk Dinas Lingkungan Hidup diminta mempercepat solusi pengelolaan limbah makanan dan penyediaan sarana IPAL. Sementara BPOM dan Dinas Kesehatan berperan penting dalam menjamin kualitas makanan dan kesehatan tenaga kerja dapur.

Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan jaringan komunikasi dan internet di beberapa titik, seperti di Palangga Selatan di Kabupaten Konawe Selatan, yang menyebabkan pelaporan kegiatan MBG secara daring tidak dapat dilakukan secara optimal.

Terkait hal ini, Mayjen TNI (Purn) Purnomo Sidi meminta agar kebutuhan penguatan jaringan internet disampaikan kepada Dinas Kominfo Provinsi Sultra melalui Dinas Ketahanan Pangan, agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk dukungan infrastruktur TIK di titik-titik kritis.

Kemudian, Dinas Cipta Karya dan Bina Marga juga mendapat arahan untuk memetakan kebutuhan akses jalan ke titik SPPG. Dinas Koperasi dan UMKM didorong membentuk Koperasi Merah Putih guna mendukung pengadaan bahan pangan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Dokter Jabar Aljufri Bincang Bareng Masyarakat Kota Kendari

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kemenag diimbau untuk turut menyosialisasikan program ini di satuan pendidikan, termasuk pesantren dan madrasah.

Terkait pembangunan infrastruktur SPPG, Maharani mengutip arahan Gubernur Sultra pada kegiatan bersama SANGTAMA tanggal 17 Maret 2025, yang menyatakan komitmen membangun 57 titik dapur MBG di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Sebagai bentuk tindak lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah 3T. Maharani menekankan bahwa wilayah 3T seringkali tidak menarik bagi mitra/investor mandiri karena faktor akses dan infrastruktur. Oleh karena itu, skema pembangunan di lokasi tersebut akan dilakukan langsung oleh BGN dengan dukungan lahan dari Pemda.

“Saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menyatakan kesiapan, seperti Kolaka dengan 3 titik, Konawe 5 titik, dan Pemprov Sultra melalui Sekretariat Daerah menyediakan 10 lokasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra juga menegaskan perlunya percepatan pelaksanaan amanat Surat Edaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa dalam rakor nasional yang dipimpin oleh Sekjen Kemendagri dan dihadiri oleh BGN serta seluruh sekda provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, telah diminta agar masing-masing daerah mengajukan hingga 10 titik lokasi pembangunan SPPG, bukan hanya 3 titik.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penambahan pembangunan oleh BGN ke depan. Jadi kami minta kepada seluruh kabupaten/kota agar menyiapkan 10 lokasi sekaligus.

Terakhir membahas SK Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Prov.Sultra sehingga nanti dikasih masuk Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda, Sekda, Asisten perekonomian, Kepala Badan Gizi Nasional Regional Sultra dan Kepala Dinas terkait. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701