Daerah

Pastikan Legalitas BBM Industri, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

1729
×

Pastikan Legalitas BBM Industri, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

Sebarkan artikel ini
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi berlakukan pemasangan QR Code pada seluruh armada mobil tangki BBM industri.

KORANHeadline.com, Makassar – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan distribusi BBM industri di wilayah operasionalnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi memberlakukan pemasangan QR Code pada seluruh armada mobil tangki BBM industri sejak 1 Maret 2025. Langkah ini menjadi bagian dari inisiatif digitalisasi layanan yang mempertegas komitmen perusahaan dalam menjamin keandalan distribusi energi ke pelanggan industri.

QR Code terpasang pada bagian belakang dan pintu kanan mobil tangki, dan terhubung langsung ke sistem monitoring internal Pertamina. Dengan melakukan scan QR Code dan memasukkan kode OTP yang diterima melalui nomor watsap, publik dapat mengetahui data lengkap armada mobil tanki industri seperti nama perusahaan agen atau transportir, nomor polisi kendaraan, penanggung jawab operasional, kapasitas dan status tangki, hingga masa berlaku izin pengangkutan BBM.

Baca Juga :  ‎Waspada Penipuan Catut Nama Pejabat, Kadis Kominfo: Pimpinan Tidak Pernah Minta Imbalan Apapun! ‎

“Penerapan QR Code ini menjadi standar baru di wilayah Sulawesi dalam memastikan distribusi BBM industri berlangsung secara terverifikasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ferry Pasalini, Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

“Langkah ini sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan dan memberikan kepastian kepada konsumen industri bahwa BBM yang diterima diangkut oleh armada mobil tanki industri resmi Pertamina,” lanjutnya.

Ferry menambahkan, dengan sistem ini, pelanggan pertamina dapat langsung memverifikasi legalitas armada yang mengangkut BBM ke lokasi mereka. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerugian akibat pengiriman oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus melindungi reputasi Pertamina sebagai penyedia energi terpercaya.

Baca Juga :  Fianus Arung: Sertifikat Ganda Batal Demi Hukum, HGU Pertama Tapak Kuda Bypass Harus Dieksekusi

“Ini bukan hanya soal keamanan distribusi, tapi juga tentang menjaga standar pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan,” ungkapnya lagi.

Selain pada kendaraan, QR Code juga diterapkan pada dokumen Surat Pengantar Pengiriman (SPP) yang memuat detail jenis BBM, tanggal distribusi, dan informasi pengiriman lainnya. Verifikasi dapat dilakukan dengan mudah menggunakan kamera atau aplikasi pemindai QR pada ponsel dan akan menampilkan informasi produk yang diangkut oleh mobil tanki tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Kota Kendari

Sebagai tambahan informasi, mobil tangki BBM industri resmi memiliki tampilan fisik khas yaitu berwarna putih dengan kombinasi biru dan mencantumkan nama perusahaan transportir di sisi kendaraan. Produk yang diangkut meliputi BBM non-subsidi seperti Biosolar, Dexlite, dan Pertamina Dex, yang diperuntukkan khusus untuk segmen industri.



Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan kendaraan tidak resmi yang menyerupai mobil tangki Pertamina. Sistem QR Code ini memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk secara mandiri melakukan verifikasi dan memastikan legalitas kendaraan pengangkut BBM. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701