KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang barang bukti tindak pidana kosupsi pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara sebesar Rp42,3 miliar ke negara.
Hal ini diketahui usai jajaran Korps Adiyaksa menggelar konfrensi pers yang di pimpin langsung Adpidsus, Iwan Catur Karyawan, SH, MH. mewakili Kepala Kejati Sultra, Dr. Hendro Dewanto, SH., M.Hum di Aula Kejati, Kamis (23/1/2025) pagi.
Iwan Catur Karyawan mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana kosupsi pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga barang bukti dilakukan pelelangan berkerjasama dengan Badan Pemulihan Aset.

“Kemarin saat penyedikan kita melakukan penyitaan sebanyak 126 ribu metrik ton ore nikel. Nah setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kami melakukan pelelangan bekerjasama Badan Oemikihan Aset,” ujarnya.
“Dari hasil pelelangan tersebut menghasilan uang sebesar Rp42,3 miliar sekian. Uang ini setelah keputusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap tadinya di simpan RPL Kejati Sultra kemudian diteruskan ke Kejari Konawe selanjutnya disetor ke KAS negara,” ungkap Iwan kepada media.
Ditempat sama, Kejari Konawe, Safir SH menambahkan bahwa pihak kejaksaan menyetor PNBP hasil lelang barang bukti tindak pidana kosupsi pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo ke Bank Mandiri.
“Hasil penjualan lelang ini telah berkuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI, dengan demikian karena inkrah sebagai kewajiban jaksa eksekusi melakukan eksekusi penyetoran ke negara,” terangnya.
Safir menyebut, khusus Kejari Konawe di triwulan satu ini pihaknya juga baru saja menyetor hasil perkara tindak pidana kehutanan sebesar Rp1 miliar ke kas negara.
“Dua hari lalu kami juga telah menyetor hasil perkara tindak pidana kehutanan sebesar Rp1 miliar dan sudah disetor ke negara. Alhasil triwulan pertawa kami sudah menyetor PNBP sebesar Rp43 miliar,” pungkas Safir.
Diketahui dalam pres realese ini dihadiri juga Kasi Penkum, Dody SH berserta jajaran Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri Konawe. (red/id)















