Ekobis

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulteng Sepakat Kerjasama terkait Penyediaan BBM dan Pelumas di 2025

482
×

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulteng Sepakat Kerjasama terkait Penyediaan BBM dan Pelumas di 2025

Sebarkan artikel ini
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menandatangani perjanjian penyediaan BBM dan pelumas untuk Tahun Anggaran (T.A.) 2025 dengan Polda Sulteng.

KORANHeadline.com, Palu – PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi yang bergerak dibidang distribusi energi, hari ini Jumat (17/1) resmi menandatangani perjanjian penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas untuk Tahun Anggaran (T.A.) 2025 dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Hotel Santika Palu, disaksikan oleh pejabat terkait dari kedua belah pihak.

Dalam perjanjian ini PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan menyediaan pasokan BBM dan pelumas untuk mendukung operasional dan kebutuhan logistik Polda Sulawesi Tengah. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.

Region Manager Corporate Sales PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Ferry Pasalini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaannya melalui kerjasama Pelayanan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas antara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan PT Pertamina Patra Niaga yang terjalin sangat baik hingga saat ini dimana Perjanjian tersebut merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara Mabes POLRI dengan PT Pertamina Patra Niaga sebagai kontrak payung dengan masa berlaku 5 (lima) tahun,” ungkap Ferry.

Baca Juga :  Kadis DLHK Tegaskan Air Lindi TPA Puuwatu Terkendali dan Sesuai Standar Lingkungan

Ia berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian ini proses pengadaan BBM Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dapat terpenuhi, dan segala kendala yang ada di lapangan dapat dimitigasi, serta dicarikan solusi agar tidak berpengaruh pada kegiatan operasional.

Diketahui, untuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada tahun 2025 ini, terdapat total 17 Satuan Kerja (satker) termasuk Polres yang telah terikat kontrak dan akan berkontrak kembalidengan PT Pertamina Patra Niaga dengan total DIPA senilai Rp 33,9 Miliar (terdiri dari RM dan PNBP).

Baca Juga :  Pastikan Kualitas dan Kuantitas BBM di SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Monitoring ke SPBU Wilayah Sultra

Sementara itu, Karo Logistik Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Drs. Slamet Riyadi, M.M., juga turut mengungkapkan apresiasi terhadap PT. Pertamina Patra Niaga yang telah mendukung kebutuhan logistik Polda Sulawesi Tengah.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin yakin bahwa tugas-tugas kepolisian akan berjalan lebih lancar dan responsif. Terutama dalam pengelolaan armada operasional yang membutuhkan pasokan BBM dan pelumas berkualitas untuk menunjang kinerja anggota kami,” ungkap Kombespol Slamet.



Pada prinsipnya PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen tetap menjaga ketersediaan stok energi nasional dan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mitra strategis untuk mendukung beberapa kegiatan kepolisian terutama dalam beberapa momen krusial seperti Pengamanan Natal, Tahun Baru dan bantuan kemanusian karena kondisi alam. Dimana pada momen-momen tersebut diperlukan pengamanan dan pendampingan yang lebih besar kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga IT Bitung Dukung Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Melalui Hidroponik

Ditemui ditempat berbeda, Area Manager Communication, Relations, & CSR Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampow, menyampaikan harapan atas kerjasama yang terjalin ini. “Kami berharap PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terus saling bersinergi, dan bersama-sama menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Karena bagaimanapun, Pertamina dan POLRI adalah satu kesatuan, sama-sama instansi negara dan sama-sama merah putih,” pinta Fahrougi.

Informasi mengenai seluruh layanan Pertamina dan produk Pertamina dapat diakses melalui website mypertamina.id, media sosial @pertaminasulawesi, dan @mypertamina atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 untuk informasi lebih lanjut. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701