AdvetorialConsultationsCounselingFriendshipMetropolisNasional

Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

431
×

Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Supratman Andi Agtas.

KORANHeadline.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan, bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyarankan agar pemerintah secara selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya.

“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” terang Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (17/12).

Baca Juga :  DSSP Power Kendari Integrasikan Potensi dan kearifan Lokal dalam Program Perlindungan Lingkungan

Supratman menjelaskan, bahwa tahun-tahun mendatang, Indonesia akan memiliki agenda-agenda strategis di bidang Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, jajaran DJPP perlu mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya tentang grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sudah sepakat bersama DPR, bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR. Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ungkapnua di Pullman Hotel Central Park, Jakarta.

Baca Juga :  Pembangunan Rujab Sekda Senilai Rp1,8 Miliar Dikebut

Selain itu, Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan agar pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor. Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ucap Supratman.

Baca Juga :  Program P3-TGAI Berlanjut, BWS Sulawesi VI Kembali Buka Pengusulan Bagi Petani

Ia berharap kegiatan refleksi akhir tahun 2024 DJPP dapat memberikan banyak pelajaran dan manfaat guna mendukung kinerja Kementerian Hukum RI di bidang pembentukan regulasi menuju Indonesia Emas 2045.



“Melalui refleksi kita bisa mengevaluasi bersama terhadap apa yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung perbaikan legislasi dan regulasi Indonesia ke depan,” pungkas Supratman. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701