Advetorial

Pemprov Sultra Ajak DPMPTSP se Kabupaten Kota Maksimalkan Penerapan OSS

182
×

Pemprov Sultra Ajak DPMPTSP se Kabupaten Kota Maksimalkan Penerapan OSS

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra. Istimewa

KORANHeadline.com, KENDARI  – Pemprov Sultra melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak DPMPTSP kabupaten kota untuk memaksimalkan pemerapan sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Sultra Parinringi SE., M.Si yang diwakili Sekretaris DPMPTSP Sultra Joni Fajar S.Sos., M.AB menyampaikan, salah satu amanah dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yaitu tercapainya kemudahan dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Dimana proses penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem OSS dengan versi terbaru yang berbasis resiko atau lebih dikenal dengan nama OSS-RBA.

Baca Juga :  Ketua DWP DPMPTSP Sultra, Iffah Parinringi Sabet Penghargaan Penampilan Terbaik di Ajang Fashion Show Busana Tenun
Parinringi. Ist

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan penebitan perizinan berusaha di daerah melalui sistem OSS-RBA. Dengan demikian proses perizinan berusaha telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem aplikasi OSS,” ungkapnya baru-baru ini.

Joni mengtakan, DPMPTSP Sultra selaku instansi yang mengemban tanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha mengadakan kegiatan pelatihan OSS-RBA bagi DPMPTSP kabupaten kota se Sultra.

Baca Juga :  Dudukan Rampung, Patung Haluoleo Segera di Pasang
Pelatihan yang belum lama ini dilaksanakan DPMPTSP Sultra.

Pelatihan sendiri bertujuan agar DPMPTSP kabupaten kota selaku penyelenggara pelayanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA memahami proses penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang mana sangat berbeda dengan cara sebelumnya yang dilakukan secara manual.

“Tentu akan menjadi kendala serius apabila DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan perizinan berusaha tidak memahami tata cara penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS.  Hal ini dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha di Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga :  DJKI Catat Kenaikan Permohonan, Berikut Arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Dirinya berharap kegiatan pelatihan OSS-RBA tersebut dapat memberikan pengetahuan dan wawasan bagi kita semua selaku penyelenggara pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem OSS-RBA. Sehingga kedepannya tidak ada lagi kendala-kendala yang muncul dalam proses penerbitan perizinan berusaha sehingga tujuan yang ingin dicapai yaitu kemudahan berusaha dapat dicapai.

“Dengan adanya kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha diharapkan dapat menarik investor untuk berusaha di Sultra Sehingga hal ini dapat meningkatkan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. ADV

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!