Advetorial

Gandeng Kabupaten Kota, DPMPTSP Gelar Rakor Percepatan Realisasi Investasi di Sultra

454
×

Gandeng Kabupaten Kota, DPMPTSP Gelar Rakor Percepatan Realisasi Investasi di Sultra

Sebarkan artikel ini
Sekda Sultra saat membuka rakor percepatan investasi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dalam rangka mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di Bumi Anoa (sebutan untuk Sulawesi Tenggara atau Sultra, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapar Koordinasi Percepatan Realisasi Investasi, bertempat di Claro Hotel Kendari, Selasa (3/12/2024).

Hadir, diantaranya Sekrtaris Daerah (Sekda) Sultra, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BPKM atau yang mewakili, Kepala DPMPTSP Sultra, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sultra, Kadis Pariwisata Sultra, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Kadis DPMPTSP, Parinringi saat diwawancara awak media usai kegiatan.

Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Sultra, Ketu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Bank Sultra, para Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Sultra dan Kabupaten/Kota Se-Sultra Beserta Jajaran, para Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mengatakan, bahwa rapat koordinasi percepatan realisasi investasi Sultra, sebagai salah satu upaya untuk mendorong para pelaku usaha agar bersegera berinvestasi di Bumi Anoa, baik dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Tampak Suasana Rakor.

Menurut Sekda Sultra, besarnya potensi investasi di Sultra dapat dilihat dari sumber daya alam yang melimpah, mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, hingga pariwisata. Dia melanjutkan, berbagai potensi investasi yang dimiliki daerah lain juga ada di Sultra, namun tidak semua potensi yang dimiliki Sultra, dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.

Baca Juga :  Kunker ke Pelindo Kendari, Komisi III Diskusi Penyelesaian Masalah Infrastruktur Jalan

Terlebih, Sultra juga termasuk daerah yang aman, nyaman, heterogen, toleran, dan memiliki kondisi yang layak untuk dijadikan tujuan investasi yang menarik, dengan iklim investasi yang mestinya juga berdaya saing.

“Sudah sepatutnya jika masyarakat Sultra ini sejahtera, tidak layak ada kemiskinan ekstrim di negeri kaya raya ini. Seyogyanya sektor investasi memberi kontribusi besar dalam perhitungan produk domestik regional bruto (PDRB) membuka lapangan kerja yang luas, mengentaskan pengangguran, dan kemiskinan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III Tahun 2024, menunjukkan realisasi investasi Sultra masih 8,32 triliun atau 32,49 dari target nasional sebesar 25,61 triliun (dua puluh lima koma enam satu triliun rupiah) atau 37,81% dari target daerah sebesar Rp22 triliun. Artinya, target ini seharusnya realistis untuk dicapai.



“Dengan kata lain, angka target tersebut sudah sesuai dengan meta indikator perhitungan realisasi investasi selisih 3,61 triliun antara target nasional dan target daerah. Saya kira masih dalam kisaran yang wajar. Tim perencana pembangunan daerah, tentu bisa memotret dari jarak yang lebih dekat, memahami kondisi daerah dengan lebih spesifik,” katanya lagi.

Asrun Lio menambahkan, tim perencana pembangunan nasional, pasti melihat potensi investasi dengan lebih makro, kemudian membreakdown-nya ke tiap-tiap provinsi, termasuk Sultra, tentu juga mempertimbangkan target realisasi investasi nasional sebesar Rp1.650 triliun.

“Adanya 10 proyek strategis nasional (PSN) di Sultra dengan total nilai rencana investasi sebesar Rp. 45,49 triliun, PSN ini berkontribusi besar dalam menentukan besarnya target investasi Sultra. Sampai saat ini, PSN belum menunjukkan realisasi investasi yang berarti. Mohon kiranya, kementerian investasi dapat mencermati PSN ini,” pintanya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti PU, Kadis Cipta Karya Sultra Tekankan Sinkronisasi Program Nasional dan Daerah ke Jajaran

Kesempatan itu juga, Sekda Sultra mengatakan, berkaitan dengan proses bisnis, DPMPTSP menerima permohonan izin lalu dimohonkan rekomendasi teknisnya kepada perangkat daerah yang membidangi, jika perangkat daerah teknis mekomendasi untuk diterbitkan izinnya, maka DPMPTSP akan menerbitkannya. Begitupun sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan penerbitan izin dari perangkat daerah teknis, tentu DPMPTSP tidak dapat menerbitkan izin.

“Kita juga sudah memiliki satuan tugas percepatan pelaksanaan perizinan berusaha di Sultra, jauh sebelum itu kita sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Sultra, jika regulasi yang ada perlu direvisi atau mari kita revisi, jika perlu dibuatkan aturan baru atau mari kita buat sesuai ketentuan,” tambahnya.

“Kami berharap, kesempatan ini digunakan oleh para pelaku usaha yang hadir dalam rapat koordinasi ini, untuk terbuka menyampaikan informasi. Negara ini hanya akan bisa maju, jika semua elemen bangsa memberikan sumbangsih sesuai kapasitas masing-masing, investor dengan investasinya, pemerintah dengan birokrasi melayani. Demikian halnya dengan perangkat daerah yang hadir, sekiranya mengungkapkan apa yang menjadi tantangan dan hambatannya selama ini,” harapnya lagi.

Dia juga berharap, agar Deputi sekiranya membantu memberikan solusi sehingga pada triwulan IV nantinya, realisasi investasi Sultra dapat menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Keluarga Pahlawan Nasional dan Tokoh Pejuang Sultra Terima Piagam Penghargaan dari Pemprov

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi, SE.,M.Si, mengatakan, bahwa kegiatan Rakor dimaksudkan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan pelaku usaha agar dapat merealisasikan kegiatan usahanya ditahun 2024 tepat waktu. Parinringi merinci target realisasi investasi dari tahun 2020- 2024, pertama, target investasi pemerintah daerah pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp10,63 triliun dan terealisasi sebesar Rp21,13 triliun.

Kemudian di tahun 2021 Sultra diberikan target sebesar Rp21,69 triliun dan kembali melebihi target sebesar Rp27,93 trilliun, yang berikut tahun 2022 di berikan target 34,73% dan di tahun itupula mulai terjadi penurunan yaitu sebesar Rp20,19 triliun dan sampai di tahun 2024 target 25% itu baru mencapai angka Rp8,99 trilliun.

“Realisasi ini mengalami kemunduran yang diakibatkan oleh beberapa hambatan diantaranya untuk kegiatan sekunder dari sektor pertambangan industri logam dasar, bahan logam, tanaman pangan dan industri bahan pangan tahap produksi tidak lagi dilakukan sehingga mengalami penurunan investasi di Sultra,” katanya.

Dirinya memastikan terus berupaya berkordinasi dengan komisi yang membidangi percepatan realisasi investasi sehingga strategi di dalam melakukan percepatan investasi ini dapat segera terealisasi di tahun 2024. Sultra ada 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Sultra, baru saja kemarin bapak presiden sebelum berakhir menetapkan dua lagi PSN tepatnya berada di Kab. Kolaka Utara (Kolut) yaitu PT Wika dan Kolaka Resource. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701