Politik

Dugaan Pelanggaran Pilwali Kendari, Tim Hukum Yudhi-Nirna Masukkan Laporan ke Bawaslu

144
×

Dugaan Pelanggaran Pilwali Kendari, Tim Hukum Yudhi-Nirna Masukkan Laporan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kendari ke Bawaslu.

KORANHeadline.com, KENDARI – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 2 Yudhianto Mahardika Anton Timbang – Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna) telah resmi menyampaikan laporan (pengaduan) terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sabtu (30/11).

Kordinator Tim Hukum Paslon Yudhi-Nirna, Fatahillah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan semua bukti tersebut telah terverifikasi oleh Bawaslu.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Pemenang Pileg DPRD Sultra Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya

“Tadi kurang lebih hampir sejam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” terang Fatahillah, Sabtu.

Fatahillah menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup banyak sekali dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami melaporkan banyak sekali dugaan pelanggaran. Intinya, berdasarkan verifikasi bukti yang dilakukan oleh Bawaslu atas laporan kami, diverifikasi berjam-jam oleh Bawaslu,” tegasnya.

Fatahillah mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut merugikan paslon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin.

Baca Juga :  Konser Berkah ASR-Hugua Ketiga Sukses Digelar di Baubau, Masyarakat Padati Alun-alun Kotamara

“Kita harapkan sebenarnya Pemilihan Wali Kota Kendari itu harus sportif. Tapi kenyataannya banyak pelanggaran yang dilakukan dan itu merugikan paslon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin,” ungkapnya.

Fatahillah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilaksanakan hari ini, dimana saksi dari paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya.

“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini juga sangat mengecewakan kami, karena saksi kami terkesan di atas diruang geraknya sehingga ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan laporan termasuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Sultra Komit Kelola Anggaran Pilkada 2024 dengan Baik

Tim Hukum Yudhi-Nirna yakin dengan adanya temuan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami yakin dengan adanya temuan ini kami yakin bisa sampai di MK dan bisa dilakukan PSU. Tanpa MK pun bisa dilakukan PSU atas rekomendasi oleh Bawaslu,” tegas Fatahillah. (red/id)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!