Advetorial

Dishub Aktif Monitoring Legalitas Perusahaan Angkutan Penumpang dan Barang di Sultra

307
×

Dishub Aktif Monitoring Legalitas Perusahaan Angkutan Penumpang dan Barang di Sultra

Sebarkan artikel ini
Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra saat memonitoring kelengkapan ijin perusahaan angkutan penumpang dan barang di Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) aktif memonitoring dan mengawasi legalitas perusahaan angkutan penumpang dan barang di Sultra.

Langkah ini dinilai tepat guna memastikan semua angkutan penumpang dan barang memiliki izin operasional yang lengkap, dengan harapan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi kepentingan penumpang.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, S.Pd, M.A.P.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, S.Pd, M.A.P mengungkapkan bahwa pihaknya belum lama ini turun melakukan monitoring dan pengawasan di wilayah kepulauan untuk mengecek langsung legalitas perusahaan yang menaungi.

“Wilayah kepulauan itu meliputi Kabupaten Buton, Muna, Kota Baubau, Buton Selatan dan Muna Barat. Perusahaan yang terdaftar di OSS ada empat, yang aktif baru dua, satu pernah aktif namun sekarang sudah non aktif. Satunya lagi sudah tidak aktif karena sudah dibekukan pajak,” ungkap Syaiful, Kamis (29/11/2024).

Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra saat memonitoring kelengkapan ijin perusahaan angkutan penumpang dan barang di Sultra.

Sementara, lanjut Syaiful, untuk wilayah daratan baru menyentuh sejumlah kabupaten saja. Sisanya bakal dikunjungi Desember ini karena masih dalam tahap verifikasi, terutama angkutan khusus seperti Grab dan Maxim.

Baca Juga :  Lanal Kendari Bersama BI Sultra Resmikan Smart Green House di Kecamatan Moromo Utara

“Sebagian masih dalam tahap verifikasi, tapi untuk angkutan khusus dalam hal angkutan online seperti Grab dan Maxim ada beberapa yang sudah berbadan usaha. Idealnya para aplikator ini merekrut badan-badan usaha. Nanti badan-badan usaha ini yang merekrut anggota. Ini juga menjadi kontrol kami untuk pengawasan terhadap kendaraan-kendaraannya,” terangnya.

Selain itu, sambung Syaiful, juga ada beberapa Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih dalama tahap verifikasi. Syaiful mengungkapkan, monitoring dan pengawasan ini akan terus dimaksimalkan guna memastikan semua angkutan penumpang dan barang di Sultra memiliki izin.

“Ini coba kita maksimalkan terus dalam rangka untuk membina dan terus membangun komunikasi yang baik kepada perusahaan-perusahaan. Karena pengawasan untuk kendaraan-kendaraan angkutan ini, baik angkutan umum ataupun angkutan barang itu ada pada kami di Dinas Perhubungan,” tegas Syaiful.



Monitoring dan pengawasan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, lanjut dia, ketika dilakukan penegakan hukum, angkutan umum maupun angkutan barang yang tidak berbadan hukum akan dikenai sanksi berupa tilang. Akibatnya, aktivitas menjadi terhambat dan bisa saja menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Baca Juga :  Transformasi Digital, Layanan Publik Kementerian Hukum Semakin Mudah Diakses

“Pada saat kita melakukan penegakan hukum otomatis akan ditilang. Jadi tidak bisa mengangkut penumpang maupun barang keluar provinsi. Harapan kita bahwa teman-teman dalam berusaha merasa aman dan nyaman,” jelas Syaiful.

Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra saat memonitoring kelengkapan ijin perusahaan angkutan penumpang dan barang di Sultra.

Sementara itu, guna menjamin keselamatan sopir dan penumpang, (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, menuturkan bahwa Dinas Perhubungan Sultra telah membangun komunikasi, sekaligus kerjasama dengan Jasa Raharja.

“Harapannya bahwa semua kendaraan-kendaraan utamanya AKDP ini menjadi tanggungan Jasa Raharja untuk keselamatannya baik penumpang maupun sopir. Kalau mereka tidak bernaung dalam perusahaan atau memiliki perusahaan angkutan, otomatis mereka tidak dapat santunan,” ucapnya.

Kantor Dishub Sultra.

“Maka kewajiban mereka itu harus ada legalitas. Penuhi bahwa mereka berbadan hukum. Nah, kedepan itu kita akan launching perusahaan-perusahaan beserta nama-namanya yang masih aktif atau sudah tidak aktif,” tambah Syaiful.

Baca Juga :  Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkot Wajibkan Pengembang Sediakan Bak Sampah Permanen di Kawasan Perumahan

Menurutnya, ini juga sebagai bahan pengetahuan buat masyarakat bahwa berbadan kukum itu harus terdaftar di Dinas Perhubungan Sultra. “Dia terdaftar di PTSP tapi koordinasinya di Dinas Perhubungan karena monitoring, evaluasi dan pengawasannya ada di Dishub,” bebernya lagi kepada media.

Ia berharap, laporan per triwulan untuk badan-badan usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) segera disetor ke Dinas Perhubungan.

Syaiful menegaskan bahwa pihaknya mencoba membangun hubungan komunikasi yang baik dengan perusahaan angkutan penumpang dan angkutan barang, sehingga terjalin sinergitas yamg baik.

“Untuk angkutan barang dan penumpang kalau sudah melapor ke Dishub itu akan diberikan surat pengendalian. Surat pengendalian angkutan penumpang dan surat pengendalian angkutan barang,” sebutnya.

“Ini gratis dalam rangka kontrol kita terhadap kendaraan-kendaraan itu bahwa mereka ini terdaftar di perusahaan dan menjadi legalitas mereka untuk keluar daerah bisa ditujukan ke petugas setempat,” pungkas Syaiful. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701