Advetorial

Dinsos dan RSJ Sultra Kolaborasi Tangani Pasien OGDJ Terlantar Lewat Layanan Durawater Care

483
×

Dinsos dan RSJ Sultra Kolaborasi Tangani Pasien OGDJ Terlantar Lewat Layanan Durawater Care

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si bersama Direktur RS Jiwa Sultra, dr. Putu Agustin Kusumawati saat penandatanganan kerjasama.

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Haris Ranto, S.ST, M.Si menjalin kolaborasi bersama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.

Terbaru, lewat gebrakan inovasi “Durawater Care” buah inisiasi Direktur Rumah Sakit Jiwa, dr. Putu Agustin Kusumawati, pihak rumah sakit tuntas menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Dinas Sosial Sultra.

Dinsos dan RS Jiwa Sultra sepakat kerjasama.

Direktur RS Jiwa Sultra, dr. Putu Agustin Kusumawati mengungkapkan bahwa, Durawater Care merupakan modul sistem laporan elektronik yang terintegrasi dengan rekam medis RS Jiwa Sultra. Sistem ini memungkinkan pelaporan otomatis ke dinas-dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dukcapil dan Dinas Kesehatan, sehingga penanganan pasca-perawatan pasien ODGJ dapat berjalan secara sistematis.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, perawatan dan rehabilitasi sosial yang terpadu bagi ODGJ terlantar, yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, pertama pasien tanpa identitas, merupakan pasien ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan akan menjadi tanggung jawab Dukcapil untuk menerbitkan identitas resmi mereka,” terangnya, Senin (25/11/2024).

Jajaran RS Jiwa dan Dinsos saat berbincang bersama terkait aplikasi Durawater Care.

Selanjutnya, sambung dr Putu Agustin, pasien yang ditelantarkan keluarga, dalam kasus ini, selain Dukcapil, Dinas Sosial bertugas memberikan perlindungan sosial pasca-perawatan. Pendampingan berkesinambungan dilakukan agar pasien dapat kembali ke lingkungan keluarga atau sosialnya.

“Ketiga pasien dari keluarga tidak mampu. Jika pasien berasal dari keluarga yang tidak mampu, seperti lansia tanpa dukungan keluarga lain, Dinas Sosial sebagai pengampu berperan aktif memastikan pasien mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi hingga dinyatakan mampu kembali ke masyarakat,” ungkap dr Putu Agustin.

Baca Juga :  Dinsos Sultra Dorong Peningkatan Kapasitas TKSK Sebagai Ujung Tombak Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Diketahui, modul ini juga dilengkapi fitur notifikasi yang memungkinkan dinas-dinas terkait saling berbagi informasi. “Misalnya, Dinas Sosial dapat melaporkan temuan kasus ODGJ terlantar di lapangan ke RSJ, yang kemudian diteruskan ke Dukcapil jika pasien tidak memiliki identitas. Begitu pula sebaliknya, RSJ dapat memberitahukan status pasien yang telah pulih dan siap dipulangkan kepada keluarganya,” jelasnya.

Sementara, untuk menjaga kerahasiaan data pasien, akses terhadap sistem ini hanya diberikan kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Sosial, Dukcapil, dan keluarga pasien. Setiap keluarga akan diberikan akses khusus untuk memantau perkembangan pasien atau keluarga mereka.



Pj Gubernur Sultra saat hadir di RS Jiwa Sultra.

Tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si menuturkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi sekaligus mendukung program Durawater Care yang diinisiasi RS Jiwa Sultra untuk penanganan ODGJ.

“Kita Dinas Sosial sangat mendukung program ini. Tentu ini sangat positif sekali, pemprov sudah berupaya. Keluarnya peraturan gubernur (pergub, red) berarti pemerintah provinsi mendukung penanganan ODGJ,” ujarnya, baru-baru ini kepada media.

Kantor Dinsos Sultra.

Menurutnya, lahirnya aplikasi Durawater Care menjadi solusi penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di kabupaten kota yang harus tertangani kejiwaanya.

Baca Juga :  Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Dinas Sosial Sultra Sasar 45 KPM di Tiga Daerah

“Jika data pasien sudah dimasukkan ke dalam aplikasi maka datanya kita kirim ke rumah sakit. Kadang-kadang kita lihat di jalan-jalan kita miris siapa yang mau tangani, kalau dia masih gangguan jiwa tidak mungkin sosial,” ungkap Haris.

Olehnya itu, Sekretaris Dinsos berharap kepada masyarakat jika menemukan ada pasien dengan gangguang ODGJ berkeliaran di jalan agar segera menginformaskan ke dinas Sosial kabupaten kota sehingga cepat tertangani.

“Jadi kalau ada warga yang menemukan seperti itu tinggal menyampaikan ke dinas sosial kabupaten kota. Yang gangguan jiwa harus penanganan medis jangan lagi kejadian seperti yang pernah itu, ternyata masih gangguan jiwa kenapa berkeliaran. Itu sebenarnya menjadi diskusi pertama saya dengan bu direktur supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu,” tegasnya.

“Tentu ini sangat positif sekali, bersama bu direktur kita berharap bisa tertangani. Pemprov sudah berupaya, keluarnya pergub berarti pemprov mendukung penanganan ODGJ,” pungkas Haris.

Diketahui, dalam waktu dekat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra juga bakal menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

RS Jiwa Sultra mencatat bahwa sejak awal berdirinya, hampir setengah dari total pasien ODGJ terlantar telah berhasil dipulangkan ke keluarganya. Namun, bagi pasien yang tidak memiliki keluarga, kedepan mereka akan dirujuk ke rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Kota Kendari.

Baca Juga :  Ketua DWP DPMPTSP Sultra, Iffah Parinringi Sabet Penghargaan Penampilan Terbaik di Ajang Fashion Show Busana Tenun

Di tempat tersebut, pasien akan mendapatkan pendidikan khusus agar bisa menjadi individu yang bermanfaat bagi lingkungannya.

Terkini, terdapat sekira 10 pasien ODGJ terlantar tanpa keluarga yang menjadi perhatian utama RS Jiwa dan Dinas Sosial. Dukungan rumah singgah dinilai sangat penting untuk memberikan tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan sosial bagi mereka. Dinas Sosial sendiri baru saja menyelesaikan pembangunan Rumah Singgah di eks Kantor Dinsos Kota Kendari.

Diketahui juga melalui Durawater Care, RS Jiwa juga berupaya mengurangi stigma yang sering melekat pada ODGJ. Selama ini, masyarakat cenderung berpikir bahwa pasien ODGJ yang dirawat di RSJ akan menjadi tanggung jawab rumah sakit seumur hidup.

Padahal, dukungan keluarga merupakan elemen terpenting untuk memastikan pemulihan pasien, termasuk kepatuhan minum obat dan perhatian emosional dari keluarga.

Sama seperti Dinsos Sultra, RS Jiwa berencana memperluas cakupan kerja sama melalui PKS dengan pihak Kepolisian. Selain itu, penyusunan Peraturan Gubernur terkait perlindungan sosial bagi ODGJ terlantar diharapkan segera selesai untuk menjadi panduan dalam penanganan yang lebih baik di seluruh kabupaten kota. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701