Advetorial

Dinsos Beberkan Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional di Hadapan Peserta Kearsipan se Sultra

579
×

Dinsos Beberkan Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional di Hadapan Peserta Kearsipan se Sultra

Sebarkan artikel ini
Yusran Silondae berkesempatan membakan sambutan yang dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Dinsos Sultra, Adnan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si yang diwakili Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Adnan, S.Sos, M.Si berkesempatan membawakan materi di hadapan peserta Kearsipan se Sultra, baru-baru ini.

Kegiatan yang dirangkaikan Sosialisasi Kearsipan, Arsip untuk Memori Kolektif Bangsa (MKB) dan Pahlawan Nasional Sulawesi Tenggara berlangsung Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Adnan, S.Sos, M.Si.

“Kemarin saya mewakli Bapak Kadis Sosial di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kebetulan mereka buat kegiatan, pesertanya dari Kepala Arsip se Sultra. Kemudian ada tokoh-tokoh masyarakat, diantarannya Bapak Yusran Silondae,” ungkap Adnan, Rabu (20/11/2024).

Dikesempatan baik ini, dirinya membawakan materi tentang Proses Pengajuan Pahlawan Nasional, mengingat keluarga besar Jakub Silondae bakal mengusulkan tokoh yang pernah menjabat Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sultra pada tahun 1965-1970.

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Dinsos Sultra, Adnan (kedua dari kanan) saat menjadi pemateri Sosialisasi Kearsipan, Arsip untuk MKB dan Pahlawan Nasional.

“Jadi saya disitu menjelaskan, karena rencananya mereka akan mengusulkan Pak Yakub Silondae untuk jadi Pahlawan Nasional setelah Oputa Yi Koo. Saya bilang silahkan, selama itu bisa dibuktikan, kan ada dewan kehormatan tingkat nasional yang menentukan orang bisa jadi pahlawan nasional atau tidak,” ujar Adnan lagi.

Ia menyebut ada beberapa proses yamg harus dilalui sebelum penetapan gelar Pahlawan Nasional ini, seperti melalui seminar, ada kajian dan melibatkan akademisi. Secara umum persyaratan ini ada di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI.

Baca Juga :  DPM-PTSP Siap Hadirkan Iklim Investasi Aman dan Mudah di Bumi Anoa

“Persyaratan umum ada di Permensos tentang usulan pahlawan nasional. Secara umum aktifitas perjuangannya harus secata nasional, tidak bisa hanya lokal karena kalau hanya lokal tidak bisa jadi pahlawan nasional. Jadi mencakup nasional berdampak terhadap nasional,” beber Adnan.

Selain itu, sambung dia, dokumen-dokumen dan historisnya harus jelas. Semua ini dibutuhkan guna memastikan yang diusul betul-betul bisa menjadi Pahlawan Nasional.



Suasana jalannya sosialisasi kearsipan.

“Intinya kami pemerintah provinsi mendukung untuk prosesnya, yang penting siapkan saja dokumem-dokumennya. Kan yang proses kita tapi yang menentukan itu dewan kehormatan nasional yang berada dibawah Sesneg (Sekretaris Negara),” paparnya lagi.

“Nah di Sultra juga ada Dewan Kehormatan Daerah, jadi mereka itu tim peneliti dan pangkaji untuk pahlawan-pahlawan nasional yang diusulkan. Mereka-mereka nanti yang akan bekerja,” tambah Adnan kepada media.

Hanya saja, kata Adnan, ada masukan saran dari audiens, termasuk dari Dr Basrin dari akademisi, agar ini bisa dianggarkan karena dalam perjalanannya akam ada pelaksanaan seminar-seminar, harus ada kajian.

“Jadi dia berharap Dinsos bisa menganggarkan itu. Seperti Oputa Yi Koo, kami tidak punya anggaran tapi dianggarkan Diknas, jadi Diknas yang fasilitasi. Nah, ini perpus yang mulai, mudah-mudahan perpus bisa kawal yang Pak Jakob,” pinta Adnan.

Sebagai informasi, Pahlawan Nasional dari Sultra pernah diberikan kepada Oputa Yi Koo. Dilansir dari liputan6.com, Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi atau lebih dikenal sebagai Oputa Yi Koo merupakan Sultan Buton ke 23. Namanya resmi menjadi Pahlawan Nasional pada 7 November 2019, berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Baca Juga :  Semarak Forum CIP, Insan Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pamerkan Puluhan Inovasi Terbaik

Oputa Yi Koo merupakan anak seorang bangsawan. Ayahnya merupakan Putra Sultan Buton ke13, Sultan Laiuddin Ismail. Gelar Oputa Yi Koo juga berarti sultan yang bergerilya di hutan. Dia diberi julukan La Karambau karena memiliki badan yang besar dan tinggi. Lahir di Buton pada awal abad ke18 Masehi.

Sejak kecil, dia telah menujukkan sikap patriotisme, berani, jujur, dan menjunjung tinggi kebenaran hingga ia dijuluki dengan nama “La Karambau”.

Dalam sejarah Buton, ia merupakan satu-satunya Sultan Buton yang menduduki tahta sebanyak dua kali, yang pertama pada 1751-1752 dan yang kedua pada 1760-1763.

Sultan Himayatuddin adalah Sultan Buton yang melakukan perlawanan terhadap penguasaan VOC/Belanda selama 24 tahun (1752-1776) hingga meninggal di Gunung Siotapina pada 1776.

Bahkan, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) turun langsung menyerahkan Piagam Penghargaan dan bingkisan kepada keluarga Pahlawan Nasional dan Tokoh Pejuang asal Sulawesi Tenggara, tepat di peringatan Hari Pahlawan, 10 November lalu.

Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto, S.ST, M.Si saat menyerahkan piagam pernghargaan kepada ahli waris Jakob Silondae.

Piagam penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto kepada para pejuang bangsa, tepat peringatan Hari Pahlawan.

Baca Juga :  Atasi Kebutuhan Air Bersih, Dinas Cipta Karya Sultra Bangun 30 Sumur Bor di Kota Kendari

Mewakili Pj Gubernur Sultra, Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto bersama jajaran turun langsung ke rumah ahli waris untuk menyerahkan piagam penghargaan sekaligus bersilaturahmi.

Haris Ranto mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, untuk memperingati jasa para pahlawan bangsa.

Diketahui, penerima penghargaan diantarannya Ali Mazi mantan
Gubernur Sultra sebagai ahli waris pahlawan nasional Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yi Koo).

Selanjutnya, Yusran A. Silondae mantan Wakil Gubernur Sultra dan DPD RI sebagai ahli waris Jakub Silondae. Lalu, tokoh pejuang asal Kendari, H. Woon Laola, ahli waris La Ola tokoh pejuang kemerdekaan dari Buton.

Kemudian ada Ronald Sabara sebagai ahli waris Mayjen TNI (Purn) Eddy Sabara, tokoh pejuang asal Kota Kendari. Menyusul, Dr. Fikri Joenoes, ahli waris Brigjen TNI (Purn) Madjid Joenoes, tokoh pejuang asal Kabulaten Kolaka.

Selain itu, ada La Ode Aswar Efendi selaku ahli waris La Ode Muhammar Idrus Efendi, Hj. Gusti Isnaniah Ginting ahli waris Supu Yusuf dan terakhir Kamsel Alikamrit ahli waris Ali Kamri. (ADV)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701