Advetorial

DPMPTSP Sultra Berikan Bimtek Implementasi LKPM kepada 100 Pelaku Usaha di Baubau

271
×

DPMPTSP Sultra Berikan Bimtek Implementasi LKPM kepada 100 Pelaku Usaha di Baubau

Sebarkan artikel ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

KORANHeadline.com, Baubau – Dalam rangka meningkatkan realisasi investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Bimtek yang berlangsung di Kota Baubau Sabtu, 16 November ini diikuti 100 pelaku usaha. Bimtek tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sultra, untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan mematuhi kewajiban pelaporan, sekaligus menghindari sanksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi RI.

Baca Juga :  9 Casis Bakomsus Polwan Bidang Pertanian, Gizi dan Kesmas Asal Sultra Diberangkatkan ke Sepolwan Lemdiklat Polri
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPM PTSP Sultra yang diwakili Kepala Bidang Pendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi, Rasiun menyampaikan pentingnya menyampaikan LKPM setiap periodik. Hal ini dalam rangka mendorong target investasi di daerah.

LKPM merupakan laporan yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman modal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

“LKPM diwajibkan kepada siapa saja, yakni kepada pelaku usaha kecil dan pelaku usaha besar. Bagi pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali dan bagi pelaku usaha besar maka wajib menyampaikan LKPM nya setiap tiga bulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tuntas 100 Persen, Peresmian Patung Oputa Yi Koo Menunggu Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan

Penyampai LKPM dilakukan melalui laman https://oss.go.id. Maka jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM secara berturut selama dua tahun, akan dikenakan sanksi baik sanksi secara tertulis hingga sanksi pencabutan izin pelaku usaha itu sendiri.

Dalam bimtek dan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni dari BKPM RI Bustanuddin dan praktisi OSS Siska Pamsukmayanti.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar dan Sosialisasi Pilkada KPU Sultra

Narasumber dari BKPM menyampaikan materi dengan tema Pengawasan Perizinan dan Pedoman Tata Cara Pengisian LKPM Secara Online, sedangkan praktisi OSS menyampaikan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko.

Bustanuddin dalam menyampaikan materi menyinggung beberapa point penting terkiat kewajiban pelaku usaha. Baik dari dasar hukum maupun kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.

Sementara Siska Pamsukmayanti menyampaikan bagaimana pelaku usaha dalam mengakses OSS dengan benar untuk menyampaikan LKPM nya setiap priodik. (ADV)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!