Daerah

Tim Pemenangan ASR-Hugua Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bawaslu dan Gakkumdu

295
×

Tim Pemenangan ASR-Hugua Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bawaslu dan Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultea, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Sofyan melaporkan mantan Gubernur Sultra Nur Alam ke Bawaslu.

KORANHeadline.com, KENDARI – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua melalui Andi Ashar dan Sofyan resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat, apalagi ditengah menghadapi pestad demokrasi Pilkada.

Baca Juga :  Rampung 100 Persen, Rumah Layak Huni Bantuan Kemensos di Puuwatu Siap Ditempati Korban Kebakaran

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ungkap Andi Ashar.

Katanya, dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu Tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 , yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur dan partai calon politik.



Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Baca Juga :  Distan Dorong Potensi Pengembangan Padi Gogo di Kota Kendari: Ubah Lahan Kering Jadi Potensial

Sementara, Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.

Kata Sofyan, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Tim ASR-Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye.

Mereka mengingatkan bahwa dalam agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga lisan, seperti yang diungkapkan dalam Surah Qaf ayat 18 : “Maa yalfizhu min qawlin illa ladaihi raqibun’atid,” yang artinya: “Tidaklah seseorang mengucapkan suatu kata melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)”. Selain itu, Surat Al-Hujurat ayat 11-12 juga memberikan peringatan agar tidak mencemooh atau mengejek orang lain, baik secara pribadi maupun kelompok,” ucap Softan

Baca Juga :  Aksi Kemanusiaan Prajurit Lanud Haluoleo Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir di Kendari

“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” tambahnya.

Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” kembali Andi Ashar.

Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Bawaslu diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701