Ekobis

Gandeng Bank Sultra, Pembayaran Retribusi Parkir dan Sampah Lebih Mudah Cukup Lewat QRIS

326
×

Gandeng Bank Sultra, Pembayaran Retribusi Parkir dan Sampah Lebih Mudah Cukup Lewat QRIS

Sebarkan artikel ini
Satria Damayanti

KORANHeadline.com, KENDARI – Pembayaran parkir tepi jalan dan retribusi sampah di Kota Kendari bakal menggunakan metode non tunai atau QRIS.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Camat.

Kabar baiknya lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) siap mengandeng pihak Bank Sultra untuk kelancaran program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti SE MM mengatakan, pembayaran retribusi melalui QRIS tersebut melibatkan Bank Sultra yang akan menyiapkan sistem yang memuat data rumah tinggal di masing-masing kelurahan.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Semarak HUT RI ke 78 Segera Dibuka, Berikut Komoditi dan Harganya

“Sistem tersebut akan mempermudah pihak kelurahan dalam mendata warganya, baik yang telah membayar retribusi maupun yang belum membayar,” ungkap Satria.

ASN yang pernah manjabat, Kadis DM PTSP menambahkan, disetiap rumah tinggal akan diberikan barcode QRIS yang akan ditempelkan pada dinding rumah warga, dengan begitu masyarakat dapat membayar retribusi sampah secara rutin setiap bulan yang dananya langsung masuk ke rekening kas daerah.

Baca Juga :  PT DSSP Power Kendari Ajari Pelajar SMAN 2 Konsel Alur Teknologi PLTU dan Perencanaan Karir Kedepan

“Jadi, metode pembayaran melalui QRIS ini kita terapkan dalam rangka efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas,” terang Satria.

Terkait dengan parkir tepi jalan, mekanisme pembayarannya juga sama dengan pembayaran retribusi kebersihan.

“Namun karcis tetap kita sediakan untuk pembayaran manual, tetapi pembayaran dengan QRIS lebih kita utamakan,” katanya.

Bahkan untuk kelancaran pembayaran, nantinya penagih retribusi parkir di tepi jalan umum akan dilengkapi dengan rompi khusus, id card, bercode dan karcis.

Baca Juga :  CIMB Niaga Kendari Tebar Senyum Kebahagiaan di Penghujung Tahun: Berbagi Paket Sembako di Panti Asuhan Al Amin

“Petugasnya berasal dari kelurahan setempat, yang jumlahnya disesuaikan dari masing-masing kelurahan,” beber Satria.

Katanya, petugas retribusi pelayanan kebersihan bakal mendapatkan insentif dan biaya operasional sebesar 20 persen.

“Untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan sebanyak 30 persen dari total realisasi yang didapatkan,” pungkasnya. (red/rls)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!