Nasional

Mukernas Organda, Dirut Jasa Raharja Paparkan Langkah Strategis Tekan Angka Lakalantas

466
×

Mukernas Organda, Dirut Jasa Raharja Paparkan Langkah Strategis Tekan Angka Lakalantas

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah diambil oleh Jasa Raharja bersama seluruh mitra kerja terkait dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organisasi Angkutan Darat (Organda) III Periode 2021-2026.

KORANHeadline.com, Solo – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah diambil oleh Jasa Raharja bersama seluruh mitra kerja terkait dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organisasi Angkutan Darat (Organda) III Periode 2021-2026. Acara ini berlangsung di Alila Hotel, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/10).

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Rivan adalah pencapaian data kecelakaan lalu lintas secara nasional yang kini 100 persen sama dengan data Korlantas Polri. Keberhasilan ini dicapai berkat kerja sama ekosistem yang baik antara kedua belah pihak, yang juga berdampak pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas secara nasional.

Baca Juga :  PT DSSP Power Kendari Edukasi Mahasiswa UHO dan UM Kendari Mekanisme Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap

“Maknanya, sebenarnya bukan hanya tentang santunan, tapi bagi kami, menjaga masyarakat tetap selamat adalah yang paling penting. Oleh karena itu, kami terlibat dalam berbagai kegiatan preemtif dan preventif terkait keselamatan,” terang Rivan.

Kecepatan pelayanan Jasa Raharja tidak hanya didukung oleh ekosistem yang baik antara Jasa Raharja melalui IRSMS Korlantas Polri, maupun Doors. Namun, standar pelayanan di rumah sakit pun telah disusun dengan baik.

“Performance yang dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja memastikan bahwa setiap korban kecelakaan tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja, cukup di rumah sakit dan kemudian dilengkapi dengan Laporan Polisi (LP) secara online, semuanya langsung selesai. Ini berdampak pada penurunan signifikan tingkat fatalitas lebih dari 28 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT Polairud Berlangsung Sederhana, Kapolda Sultra Santuni Keluarga Korban Penembakan di Laonti

Dalam kaitannya dengan Mukernas Organda ini, Rivan berharap semangat keselamatan jalan akan terus meningkat sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. “Semoga kerja sama ini akan semakin erat dan saling memberikan informasi untuk menjaga keselamatan jalan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Mukernas yang berlangsung dari 8 hingga 10 Oktober 2024 ini mengusung tema “Semangat Keselamatan Angkutan Jalan untuk Indonesia Maju”. Agenda ini membahas tiga fokus utama, yakni program kepedulian terhadap kendaraan, program ketersediaan BBM, dan program inovasi pelayanan terhadap penumpang dan barang.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Dampingi Kapolri Tinjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang Pastikan Arus Balik Aman

Selain Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, sejumlah tokoh penting turut hadir dalam Mukernas III ini, antara lain Dirjen Perhubungan Darat Irjen Pol.



Risyapudin Nursin, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, PJS Walikota Solo Dhoni Widianto, Sri Susuhunan Pakubuwana XIII, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.(red/id)

Editor : Jarwo










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701