Politik

KPU Kendari Siap Rekrut 3.675 Anggota KPPS, Berikut Tahapan Pendaftarannya

297
×

KPU Kendari Siap Rekrut 3.675 Anggota KPPS, Berikut Tahapan Pendaftarannya

Sebarkan artikel ini
Arwah

KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, bakal merekrut sekira 3.675 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

“Saat kami telah mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan bertugas menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pilkada nanti,” terang Arwah selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Minggu (14/9).

Katanya, keputusan KPPS tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pembentukan KPPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Selanjutnya, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1669 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kendari, akan dimulai pada 17-21 September 2024.

Baca Juga :  KPU Sultra Sultra Gencar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak, Kali Ini Lewat Jalan Sehat Berhadiah

Kemudian penerimaan pendaftaran pada 17 – 28 September 2024, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 18-29 September 2024, dan penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 Oktober 2024.

Arwah mengatakan pembentukan KPPS ini sangat penting karena menentukan kualitas demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, sehingga KPU Kota Kendari menggelar rapat koordinasi dengan mensosialisasikan pembentukan KPPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Kendari.

Baca Juga :  ASR Menyapa Berlanjut, Andi Sumangerukka Sambangi Anaiwoi dan Sopura Sampaikan Visi untuk Sultra

Ia juga mengimbau kepada PPK dan PPS agar dalam proses perekrutan KPPS ini memperhatikan kemampuan dalam menjalankan tugas dan pengalaman, sehat rohani dan jasmani, dan juga memiliki integritas.

Sementara itu, lanjutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS, di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.



Diketahui, masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Kebutuhan 3.675 anggota KPPS itu disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari sebanyak 525 lokasi yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan. Setiap TPS dibutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS. (red/rls)

Baca Juga :  Relawan Pedagang Deklarasi Dukung Yudhianto dan Nirna Tarung Pilwali Kota Kendari









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701