KesehatanMetroNasional

BPJS Kesehatan Kendari Ingatkan Badan Usaha Perjelas Status Kepesertaan Pekerjanya

392
×

BPJS Kesehatan Kendari Ingatkan Badan Usaha Perjelas Status Kepesertaan Pekerjanya

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono bersama narasumber disela kegiatan sosialisasi.

KORANHeadline.com, KENDARI – BPJS Kesehatan Kendari kembali menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke
Human Resource Development atau yang biasa disingkat HRD Badan Usaha di wilayah Kota Kendari.

Kegiatan ini dibuka secara langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari,
Rinaldi Wibisono di Swiss Bell Hotel, 19 Juni lalu, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra dan Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo (UHO).

Rinaldi Wibisono mengungkapkan bahwa sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan kembali pemahaman perusahaan tentang program JKN. Dimana, ini menjadi agenda penting Presiden Joko Widodo sejak 2020-2024 untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Program ini bersifat wajib untuk seluruh penduduk, termasuk juga orang asing yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia. Tentunya ini wajib kita ingatkan dan mengajak semua agar para pekerja sektor swasta terlindungi program JKN,” ujar Rinaldi.

Baca Juga :  Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Program ini juga, sambungnya, bertujuan untuk memberikan pelindungan keuangan kepada peserta agar mereka tidak kesulitan biaya ketika sakit dan meningkatkan terhadap akses peserta pada pelayanan kesehatan.

“Oleh karena itu dengan dukungan seluruh stakholder, pemberi kerja, pengusaha yang terintegrasi dalam program ini untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pekerjanya, sehingga bisa tercapai cakupan semesta di negara kita,” pinta Rinaldi.

Baca Juga :  Ketapang Agendakan Pasar Pangan Murah 11 Titik Selama Ramadan

Lebih lanjut, Rinaldi membeberkan, dari jumlah penduduk Sultra 2,7 juta jiwa, peserta program JKN sudah 2,6 juta jiwa atau 99,65 persen. Berdasarkan jumlah penduduk masih ada 0,35 persen yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan.

“Olehnya itu menjadi peran kita perusahaan, apakah ada para pekerja yang belum terdaftar atau ada pekerja dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar dialihkan statusnya sebegai pekerja penerima upah. Ini sudah menjadi ketentuan pemerintah,” terang Rinaldi.



Sedangkan, dari segmen badan usaha di wilayah kerja BPJS Cabang Kendari, tercatat ada 1.099 badan usaha dengan 52.455 jiwa pekerja atau 3,7 persen dari jumlah penduduk.

Baca Juga :  Pemkot Mulai Turunkan Tenaga Medis ke Lokasi Banjir

“Masih ada 22 persen peserta segmen badan usaha dengan status non aktif. Ini juga menjadi pengingat bagi semuanya, memastikan kewajiban pembayaran iuran agar status pekerjanya aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan,” pungkas Rinaldi. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701