Metro

Jadi Irup Peringatan Bulan K3 Nasional, Pj Gubernur Tekankan Kedisiplinan dalam Bekerja

679
×

Jadi Irup Peringatan Bulan K3 Nasional, Pj Gubernur Tekankan Kedisiplinan dalam Bekerja

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol(P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto SIK MH jadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringkatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/1).

Hadir dalam kegiatan ini jajaran forkopimda Sultra seperti Danrem 143 Haluoleo, Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Agama Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo Kendari atau yang diwakili.

Kemudian, Kepala Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sultra, Perwakilan Kantor BI, Kakanwil Kemenkumham, Para Kepala OPD lingkup Pemprov. Sultra, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Para Pimpinan Perusahaan dan pejabat terkait.

Dikesempatan bahagia ini, Pj. Gubernur Sultra didampingi Sekda dan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, menyerahkan penghargaan dan bantuan ahli waris dari Pemprov Sultra melalui Dinas Transmigrasi Sultra, kepada PT. DSSP Power Kendari atas pencapaian penetapan jumlah jam kerja kecelakaan nihil sejak bulan September 2016- Desember 2023 selama 10 juta jam kerja, PT. Putra Perkasa Abadi jumlah jam kerja nihill bulan Januari 2021- samapai dengan Desember 2023 sebanyak 7.500 juta jam kerja dan PT. Apollo Nickel Indonesia, mencapai jumlah jam kerja kecelakaan nihill sejak bulan Januari 2021- Desember 2023, selama 2 juta Jam Kerja, kepada ahli waris non ASN yaitu keluarga Swesti, keluarga Pidnur dan keluarga Ridwan.

Baca Juga :  Laskar Prabowo 08 Sultra Siap Dideklarasikan

Dalam sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah yang dibacakan Pj Gubernur memyampaikan bahwa memperingati Bulan K3 Nasional yang diselenggarakan serentak di seluruh tanah air dengan mengusung tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.

“Dalam peringatan bulan K3 nasional tahun 2024 ini, alhamdulillah status pandemi Covid-19 telah dicanit oleh pemerintah dan kita memasuki masa endemic Covid-19. Indonesia mendapatkan apresiasi sebagai salah satu, negara yang berhasil mengatasi pandemi dan memulihkan ekonomi dengan cepat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya mengusung regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan

Baca Juga :  Kejati Sultra Paparkan Kewenangan Kejaksaan Tangani Perkara Korupsi Dihadapan Mahasiswa

“Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem, ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat diteken, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan.



Keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan data saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan daya saing nasional di era global

Di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam sustainable Development Goals (SDGs)

Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298,137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 (sampai dengan bulan Oktober) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579kasus (data keseluruhan tahun 2023 batu dapat ditarik pada awal Januari 2024).

Baca Juga :  Kemensos Salurkan Logistik Dapur Umum ke Posko Tanggap Darurat Bencana Kota Kendari

Usai upacara, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada perusahaan-perusahaan yang selama tiga tahun terakhir berhasil wujudkan zero accident atau kecelakaan nihil.

“Kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh perusahaan pemberi kerja termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Sultra, esensinya adalah kita sehat dan selamat dalam berkerja,” ujar Pj Gubernur.

“Sekali lagi sehat dan selamat dalam berkerja, disamping itu juga terjaga keberlangsungan usaha. Bagaimana caranya? tentunya dengan menyosialisasikan, memahami apa itu keselamatan yang diharapkan, apa itu kesehatan yang diharapkan termasuk juga menyiapkan alat-alat pelindung diri dan cek juga pelaksanaannya,” pungkasnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701