MetroNasional

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto Hadiri Peresmian Terminal Tipe A Pakupatan oleh Presiden Jokowi

773
×

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto Hadiri Peresmian Terminal Tipe A Pakupatan oleh Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono turut serta dalam peresmian Terminal Tipe A Pakupatan, Serang, Banten.

KORANHeadline.com, Jakarta – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono turut serta dalam peresmian Terminal Tipe A Pakupatan, Serang, Banten, oleh Presiden Joko Widodo, Senin (8/12).

Sebagai bagian dari revitalisasi beberapa terminal, Terminal Pakupatan mengusung konsep mixed use, yakni sebuah konsep terminal modern multifungsi dengan tiga fungsi utama, yaitu tempat naik turun penumpang bus, penggerak perekonomian daerah, dan pusat kegiatan sosial, seni, dan budaya.

Dalam peresmiannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa saat ini kemacetan sudah terjadi di hampir semua kota besar, utamanya di pulau Jawa. Hal itu, salah satunya disebabkan karena pertumbuhan penggunaan kendaraan probadi. “Oleh sebab itu, kita terus meningkatkan fasilitas dan pelayanan moda tarnsportasi umum dengan meyediakan moda tramsportasi yang baik, mulai dari MRT, LRT, kereta cepat, KRL, hingga Trans Jakarta,” ujar Jokowi, yang juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Berbagai upaya tersebut, sambung Jokowi, dilakukan guna mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi umum dan meninggalkan transportasi pribadi. Presiden pun mengimbau agar di semua kota di Indonesia berpikir ke arah sana.

Baca Juga :  Peringati HKG-PKK, Pemprov Tim dan Penggerak PKK Sultra Tanam 2.000 Cabai di Baruga

“Saya sangat senang terminal Pakupatan ini ramai. Nantinya, dengan terminal yang snagat indah dan modern ini jumlah bus dan penumpang dapat bertambah. Sehingga menunjukan bahwa pergerakan orang menggunakan transportasi massal itu semakin banyak,” ujar Presiden.

Sementara, Rivan menyampaikan, bahwa Jasa Raharja menyambut baik atas diresmikannya terminal tersebut, sebagai salah satu aspek penting dalam menciptakan pelayanan angkutan umum yang baik dan berkeselamatan.

“Dengan diresmikannya terminal ini, kami berharap dapat meningkatkan penggunaan moda transportasi umum, terutama bagi para pengguna kendaraan pribadi, khususnya kendaraan roda dua. Selain memberikan kontribusi dalam mengurangi kepadatan lalu lintas, terminal ini juga diharapkan dapat meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas,” terang Rivan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Ambulance Kepada Korlantas Polri

Terminal Pakupatan tidak hanya menjadi tempat naik turun penumpang, tetapi juga diharapkan menjadi pusat ekonomi lokal. Dengan adanya berbagai fasilitas di dalam terminal, seperti area bisnis, restoran, dan tempat seni, Rivan berharap dapat meningkatkan daya tarik dan aktivitas ekonomi di sekitar terminal. “Dengan adanya ruang-ruang khusus untuk kegiatan tersebut, terminal dapat menjadi tempat berkumpul dan berinteraksi yang menyenangkan dan produktif bagi masyarakat setempat,” ungkapnya.



Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa terminal ini sudah berdiri sejak tahun 1995, yang berfungsi melayani angkutan massal dalam kota, antar kota dalam provinsi (AKDP), dan antar kota antar provinsi (AKAP). Terminal pakupatan serang sangat strategis dengan mobilitas 400 bis per hari dan menjadi penghubung Pulau Jawa dan Sumatera. “Mulai 2022, kami melakukan revitalisasi dengan fungsi dan fasilitas yang lebih lengkap. Sehingga masyarakat semakin nyaman datang ke terminal,” ujar Budi.

Baca Juga :  APDESI Sultra Bersama Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, Berikut Point Pentingnya

Menhub menjelaskan bahwa sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan Terminal Tipe A dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, revitalisasi Terminal Tipe A menjadi salah satu program prioritas pemerintah. “Kami terus meningkatkan fasilitas terminal sebagaimana bandara, agar semakin meningkatkan minat masyarakat
menggunakan transportasi massal, khususnya bus,” paparnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701