MetroNasional

APDESI Sultra Bersama Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, Berikut Point Pentingnya

364
×

APDESI Sultra Bersama Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, Berikut Point Pentingnya

Sebarkan artikel ini
Ratusan pengurus APDESI Sulawesi Tenggara mengikuti Sosialisasi dan Hearing Publik Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2024.

KORANHeadline.com, KENDARI – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan sekaligus menggelar hearing publik terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa beserta peraturan pemerintah dan turunan UU lainnya bagi para Kades dan perangkatnya, Sabtu (18/5) di Hotel Kubah 9 Kendari.

Spesialnya lagi, sosialisasi dihadiri langsung, Direktur Fasilitasi Kerja Sama, Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Ditjen Pemdes Kemendagri Murtono, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), Korem 143/Halu Oleo, Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Direktur Fasilitasi Kerja Sama, Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Ditjen Pemdes Kemendagri Murtono SSTP MSi menyebut ada beberapa point penting dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024.

“Point utamanya bagaimana mengoptimalkan peran pemerintah desa untuk menjadi pelaku atau subjek dari pembangunan. Memang yang menjadi isu utama terkemuka adalah masa perpanjangan jabatan, memang ada penambahan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa dan BPD,” unngkap Murtono.

Baca Juga :  Kunker di Makorem 143/HO, Kasad Beri Apresiasi Pangdam XIV/Hsn dan Jajaran

Point kedua, sambungnya, peningkatan kesejahteraan bagi pemerintah desa dan juga BPD yaitu adanya pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa dan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa).

“Ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja dari seluruh penyelengara pemerintah di desa agar para k Kepala Desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan jaminan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan pembangunan di desa,” terang Murtono.

Baca Juga :  16 Personel Polres Konawe Utara Naik Pangkat, Kapolres: Semoga Semakin Amanah dan Bertanggungjawab

Kemudian, point ketiga, lanjut dia, untuk mengefektifkan pemberian Siltap (Penghasilan Tetap) bagi Kelada Desa, perangkat desa dan BPD. “Kan di desa ada Lembaga Pemerintahan Desa yaitu Kepala Desa, perangkat desa dan juga BPD. Mudah-mudahan dari petemuan ini kami di Kemendagri memperoleh masukan-masukan dari rekan-rekan di Sultra untuk pelaksanan UU Nomor 3 Tahun 2024. Undang Undang ini sudah disahkan,” pungkasnya.

Ditempat sama, Ketua DPD APDESI Sultra, La Ode Alwi Haidatul berharap seluruh kepada desa dibawah naungan APDESI Sultra betul-betul memahami regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa beserta peraturan pemerintah dan turunan UU lainnya bagi para Kades dan perangkatnya.



“Mudah-mudahan semua peserta memahami, semua regulasi dipatuhi dan dijalankan sesuai mekanisme yang ada karena tadi juga sudah dijelaskan banyak Kades di Sultra ini mengalami masalah pada pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Sambut Pergantian Tahun dengan Doa Bersama

“Harapannya semoga terputus mulai hari ini jangan ada lagi masalah-masalah di desa sehingga pembangunan di desa betul-betul sesuai harapan pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” harap Alwi. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701