MetroNasional

Imigrasi Kendari Gencar Jalankan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing

359
×

Imigrasi Kendari Gencar Jalankan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari saat menjalankan Operasi Jagratara di Kota Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I Kendari gencar menjalankan Operasi Jagratara yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini terlihat saat jajaran Imigrasi Kendari melakukan kunjungan ke Muadz Bin Jabal Kendari, Rabu (27/12). Kedatangan rombongan Imigrasi ini guna memastikan keberadaan 30 WNA di Muadz Bin Jabal memiliki ijin kunjungan wisata religi di kota lulo.

Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Amar Buchdiansyah mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilaksanakan sesuai arahan Direktur Penindakan dan Pengawasan Menkumham.

“Pengawasan seperti ini di seluruh wilayah Indonesia. Kebetulan di wilayah ini ada kegiatan yang dilaksanakan oleh Ustadz Zenzen menyelenggarakan sharing experiont atau pengalaman-pengalaman dari beberapa negara yang hadir disini, sehingga kita melihat kegiatan- kegiatan mereka, setelah kita lihat kegiatannya cenderung baik dan positif,” ungkap Amar kepada media.

Baca Juga :  Semarak HKN ke 59, Dinas Kesehatan Kota Kendari Berbagi Ratusan Paket Sembako ke Lansia

Amar memastikan kedatangan puluhan Warga Negara Asing (WNA) ke Kota Kendari sesuai prosedur alias memiliki dokumen perjalanan yang resmi dari pemerintah pusat.

“Kita lihat tadi, ada dokumen perjalanannya dan clear. Kita lihat ke lapangan mereka sendang diskusi-diskusi kaidah keislaman, mereka juga saling memberikan sharing pengalaman di negaranya masing-masing,” terang Amar.

Baca Juga :  Jasa Raharja Apresiasi Flag Off Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024, Rivan: Jakarta Tempat yang Baik untuk Olahraga Sepeda

Ditempat sama, Ketua Pembina Muadz Bin Jabal Kendari Ustadz Zenzen Zainal Mursalin, LC menuturkan bahwa kedatangan WNA ke Muadz Bin Jabal untuk berwisata religi.

“Alhamdulillah, mereka sengaja datang kesini untuk wisata religi, jumlahnya ada 34 orang dari 11 negara hampir dari semua benua dan mereka tentun sangat senang datang ke Kendari,” ujar Ustadz Zenzen.



Sebelumnya, lanjut Ustadz Zenzen, pihaknya pernah membicarakan terkait kunjungan wisata religi ini dengan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bagaimana berkontribusi terhadap pengembangan pariwisara di Kendari.

Baca Juga :  Kepala PPS Kendari Sosialisasikan Kebijakan PIT Disela Monev Capaian Pengawasan SDKP 2023

“Ini memang kita bicarakan dengan Pj Wali Kota Kendari bagaimana kita bisa berkontribusi pengembangan pariwisara di Kendari. Mereka alhamdulillah mengatakan Kendari amazing (menakjubkan, red). Mereka disini 10 hari sejak 21 Desember hingga 31 Desember,” pungkas Ustadz Zenzen. (red/id)

 










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701