KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan komitmennya dalam menertibkan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran dan masyarakat memperoleh harga sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, S.P., M.E., menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022 tentang penetapan harga LPG 3 kilogram.
Dalam ketentuan tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0–40 kilometer.

Ketentuan harga selanjutnya mengikuti aturan yang tercantum dalam Pergub Sultra tersebut.
Sahuriyanto menjelaskan, pangkalan LPG tidak diperbolehkan menjual gas 3 kilogram kepada pengecer atau kios untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram dan melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual di atas HET maupun menjual kepada pengecer atau kios,” ujarnya.
Pemkot Kendari juga memberikan batas waktu hingga 4 Oktober 2026 bagi pihak yang masih memiliki stok gas LPG 3 kilogram yang dijual melalui pengecer atau kios untuk menghabiskan stok tersebut.
Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan distribusi dan harga yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pangkalan apabila terbukti menjual LPG 3 kilogram dengan harga di atas HET Rp20.000 atau menjual kepada pedagang eceran maupun kios.
“Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan dan keterjangkauan gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang memang berhak menerima gas bersubsidi,” kata Sahuriyanto.
Pemkot Kendari mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban distribusi LPG 3 kilogram dengan membeli sesuai ketentuan serta melaporkan praktik penjualan yang tidak sesuai aturan kepada pemerintah. (red/ID)












