KORANHeadline.com, KENDARI – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memulai usaha di pasar, Perumda Pasar Kota Kendari membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk menempati kios-kios kosong di sejumlah pasar tanpa harus membeli atau membayar biaya sewa kios di muka.
Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Perumda Pasar Kota Kendari untuk menghidupkan kembali sejumlah kios yang selama ini tidak dimanfaatkan sekaligus mendorong masyarakat beralih dari aktivitas berdagang di lokasi-lokasi liar ke pasar resmi milik pemerintah.
Kepala Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pendataan terhadap kondisi pasar pasca-peralihan pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada Perumda Pasar Kota Kendari sejak 1 Januari.

“Banyak kios-kios kami yang kosong. Karena itu, kami membuka seluas-luasnya kesempatan kepada setiap warga Kota Kendari untuk masuk berdagang secara gratis,” ujar Asnar, saat konferensi pers didampingi Ketua Pengawas Perumda Pasar dan Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, masyarakat yang berminat tidak perlu lagi membeli kios seperti praktik yang pernah terjadi sebelumnya. Pedagang cukup melapor kepada pengelola pasar dan membayar iuran pelayanan pasar, seperti uang kebersihan dan listrik, sesuai ketentuan.
“Tidak ada lagi penjualan kios. Tinggal masuk, melapor kepada kami dan berdagang. Yang dibayar hanya jasa pelayanan pasar,” tegasnya.
Dia merincikan, sejumlah pasar yang saat ini memiliki banyak kios kosong antara lain Pasar Sentral Kota Kendari dengan sekitar 372 petak, Pasar Pedis Market sekitar 75 petak, serta Pasar Sentral Wua-Wua yang memiliki sekitar 650 petak yang dapat dimanfaatkan.
Selain itu, terdapat sekitar 257 petak kosong di lantai tiga Pasar Basah Mandonga. Perumda Pasar juga menyiapkan sejumlah pasar lainnya untuk diisi pedagang, sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar 1.800 kios yang tersedia di berbagai pasar yang dikelola pemerintah daerah.
Asnar menegaskan, kesempatan tersebut diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki niat untuk berdagang, bukan untuk menjadikan kios sebagai aset yang kemudian disimpan atau diperjualbelikan.
“Yang penting mau berdagang. Silakan masuk. Sampai kakek-nenek, yang penting mau berjualan,” katanya.
Untuk pendaftaran, masyarakat dapat langsung mendatangi unit pengelola pasar masing-masing dan menyampaikan keinginannya untuk menempati kios.
Perumda Pasar juga mengundang pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan maupun di pasar-pasar tidak resmi agar memanfaatkan fasilitas pasar pemerintah yang masih tersedia.
“Kami berharap pedagang-pedagang yang masih berjualan di bahu jalan, termasuk yang pernah berjualan di Jalan Sao-Sao, masuk saja ke dalam dan mengisi kios-kios yang kosong. Gratis, tidak ada pembelian kios,” tutur Asnar.
Untuk pedagang yang sebelumnya masih memiliki kontrak, ketentuan akan tetap mengikuti masa kontrak masing-masing. Namun setelah masa kontrak berakhir dan kios tidak dimanfaatkan, Perumda Pasar dapat membukanya kembali untuk masyarakat umum.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia, mengatakan kebijakan tersebut juga merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat mengenai banyaknya kios pasar yang tidak digunakan, sementara aktivitas perdagangan di sejumlah lokasi liar terus bermunculan.
Menurutnya, kios-kios di pasar merupakan fasilitas milik pemerintah yang semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan.
“Kalau pedagang mengisi kiosnya, pasti pasar akan ramai. Banyak kios yang sudah puluhan tahun dimiliki atau digunakan pedagang, tetapi ketika mereka sudah tidak berjualan, kiosnya menjadi tidak aktif. Yang perlu diingat, itu bukan hak milik. Itu hak pemerintah kota,” kata Hendrawan.
Ia menilai keberadaan pasar liar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpengaruh terhadap wajah Kota Kendari.
Karena itu, masyarakat yang selama ini berjualan di lokasi-lokasi tidak resmi diimbau segera memanfaatkan kios yang telah disediakan pemerintah.
“Di satu sisi kita melihat banyak pasar liar di Kota Kendari. Mereka menyewa tanah, sehingga membuat wajah kota semakin suram. Sementara kita memiliki pasar yang sangat banyak dengan sekitar 1.800 kios yang bisa ditempati,” ujarnya.
Hendrawan menegaskan, pengumuman tersebut sekaligus meluruskan anggapan masyarakat bahwa untuk berdagang di pasar pemerintah harus membeli kios dengan nilai yang besar.
“Sekarang kami nyatakan bahwa orang yang mau berjualan di pasar itu gratis, tidak membeli kios. Hanya membayar iuran pelayanan pasar,” pungkasnya. (Ared)












