Daerah

Krimsus Polda Sultra Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana, Puluhan Mesin Diamankan

406
×

Krimsus Polda Sultra Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana, Puluhan Mesin Diamankan

Sebarkan artikel ini
Krimsus Polda Sultra Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana, Puluhan Mesin Diamankan

KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa pada Kamis, 23 Juli 2026, Subdit Tipidter telah melaksanakan serangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Dalam operasi tersebut, personel Subdit Tipidter didampingi oleh unsur Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD) serta Pemerintah Kabupaten Bombana. Tim melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Dari hasil penyisiran, petugas menemukan beberapa titik yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal,” ujar Kombes Pol. Dody Ruyatman.

Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang emas.

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. (ref)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *