KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya mengawal penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pengawasan ini dilakukan seiring dimulainya penyaluran bantuan beasiswa PIP di sejumlah sekolah di Sultra.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menegaskan bahwa PIP merupakan hak dasar peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, seluruh proses penyalurannya wajib mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.
“Program Indonesia Pintar merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi, Senin (20/7/2026).
Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan yang membidangi SMA, SMK, dan SLB, Komisi IV DPRD Sultra secara rutin mengingatkan agar pelaksanaan PIP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Andi menegaskan, DPRD Sultra tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh sekolah maupun pihak lain, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan.
“Kalau ada informasi atau ditemukan sekolah yang tidak menjalankan amanah ini dengan baik, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur secara administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal hak-hak peserta didik,” tegasnya.
Politisi Golkar menjelaskan, PIP memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bahkan, kepemilikan kartu PIP menjadi salah satu persyaratan bagi siswa yang mengikuti jalur afirmasi untuk masuk ke sekolah unggulan.
“Artinya, negara memberikan perhatian besar kepada anak-anak yang kurang mampu. Karena itu, bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa ada potongan ataupun penyimpangan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam penyaluran PIP sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Tidak boleh ada pungli. Kami sangat tegas soal itu. Sama halnya dengan persoalan komite sekolah maupun pungutan lainnya. PIP adalah hak rakyat di bidang pendidikan, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari program ini,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Sultra juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua siswa, untuk aktif mengawasi penyaluran PIP dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan yang kami miliki agar penyaluran PIP benar-benar tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar,” pungkas legislator Dapil Kolaka Raya tersebut. (red/id)












