Nasional

Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Amankan 395 Orang

616
×

Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Amankan 395 Orang

Sebarkan artikel ini
Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Amankan 395 Orang

KORANHeadline.com, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., Karo Ops Polda Sultra Kombes Pol. Wasis Santoso, S.I.K., Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, S.I.K., M.Si., serta para pejabat utama Polda Sultra yang bertempat di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026). Konferensi pers juga diikuti oleh Polres/ta melalui sambungan zoom meeting di wilayah masing-masing.

Dalam keterangannya, Kapolda Sultra menyampaikan bahwa Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan upaya Polda Sultra bersama Polres dan Polresta jajaran dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat serta tindak pidana yang meresahkan warga.

“Operasi ini dilaksanakan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif berupa edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan efek jera,” ujar Kapolda Sultra.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Perkuat Implementasi Program TJSL dengan Kegiatan Safety Riding bersama AHM dan Mitra Lainnya

Selama pelaksanaan operasi, Polda Sultra dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 338 kasus dengan total 395 orang diamankan. Rinciannya meliputi tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka dan tujuh unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan satu tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 251 kasus minuman keras dengan 257 orang diamankan, 12 kasus perjudian dengan 36 orang diamankan, 10 kasus prostitusi dengan 19 pasangan di luar nikah diamankan, 27 kasus narkotika dengan 29 tersangka, serta 12 kasus premanisme dengan 16 orang diamankan.

Dari pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6.420.000, dan 23 unit telepon genggam. Sementara pada kasus perjudian, turut diamankan uang tunai sebesar Rp7.397.370 sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Hadir di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital Percepat Layanan untuk dan Masyarakat

Kapolda menjelaskan bahwa keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 juga tercermin dari capaian pengungkapan kasus sejak Januari hingga berakhirnya operasi. Untuk kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 25 tersangka dan mengamankan 99 unit kendaraan roda dua serta satu unit kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kasus curat terungkap enam kasus dengan tujuh tersangka, curas dua kasus dengan tiga tersangka, dan narkoba sebanyak 209 kasus dengan 266 tersangka.



Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis. Selain itu, terungkap pula dua kasus penggelapan dengan satu tersangka serta barang bukti lima unit kendaraan roda empat.

Kapolda Sultra mengungkapkan bahwa sebanyak 105 kendaraan hasil pengungkapan tindak pidana telah diamankan, terdiri dari 99 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.

Baca Juga :  Penataan Pedistrian Usung Konsep Modern

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kendaraan yang telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik sambil menunggu proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Polda Sultra juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan yang menjadi barang bukti tindak pidana dengan melampirkan dokumen kepemilikan yang sah. Masyarakat dapat menghubungi Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme tersebut.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sultra dan jajaran serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701