Daerah

Hadiri Podcast BPKP Sultra, Walikota Tekankan Keteladanan Pemimpin dalam Membangun Budaya Antikorupsi

512
×

Hadiri Podcast BPKP Sultra, Walikota Tekankan Keteladanan Pemimpin dalam Membangun Budaya Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Hadiri Podcast BPKP Sultra, Walikota Tekankan Keteladanan Pemimpin dalam Membangun Budaya Antikorupsi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menjadi narasumber dalam kegiatan Tayang Bincang Anindhacitya Edisi VIII Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan yang dikemas dalam format podcast tersebut mengangkat tema “Leading by Example: Tone at the Top sebagai Penggerak Budaya Anti-Korupsi”. Podcast berlangsung di kantor BPKP, Selasa (9/6/2026).

Acara yang berlangsung di Library Cafe BPKP Sultra ini turut menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara, Hari Bowo, sebagai naratama, serta auditor ahli pertama BPKP Sultra, Fahmi Nur Safarlatif, yang bertindak sebagai moderator.

Kepala Perwakilan BPKP Sultra menegaskan bahwa keberhasilan membangun budaya antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem pengawasan, tetapi juga oleh keteladanan pemimpin. Menurutnya, tone at the top merupakan atmosfer etis yang dibangun oleh pimpinan melalui karakter, kebijakan, keputusan, dan komitmen moral yang ditunjukkan secara konsisten dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga :  Lonjakan Harga, Ditreskrimsus Perketat Pengawasan dan Jalur Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Sementara itu, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi lebih dari 7.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

“Integritas harus dimulai dari pemimpinnya. Sebagai kepala daerah, saya harus menjadi teladan bagi seluruh ASN. Karena itu, Pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan sejumlah kebijakan dan peraturan wali kota yang berkaitan dengan pencegahan korupsi, mulai dari upaya pencegahan hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Siska.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah membangun berbagai mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat, di antaranya melalui kanal pengaduan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan layanan darurat 112 yang beroperasi selama 24 jam. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan integritas dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Girlband Orion Girl Tampil Memukau di HUT Sulawesi Tenggara ke 61

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan.



Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Siska juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Ia meyakini bahwa budaya antikorupsi tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui kebiasaan, keteladanan, dan konsistensi dalam menjalankan nilai-nilai integritas.

“Perubahan pola pikir memang menjadi tantangan terbesar. Namun saya selalu mengingatkan ASN bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban. Karena itu, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  BI Sultra dan Pemkot Kokohkan Sinergitas Kendalikan Inflasi: Siapkan Program Unggulan hingga ke Tingkat Rumah Tangga

Selain penegakan disiplin, Pemerintah Kota Kendari juga terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan, termasuk pemberian beasiswa bagi ASN maupun masyarakat umum yang memiliki KTP Kota Kendari.

Melalui forum diskusi tersebut, Wali Kota berharap semangat antikorupsi dapat terus tumbuh dan menjadi budaya bersama, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Menurutnya, keberhasilan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih memerlukan kolaborasi seluruh pihak serta komitmen yang kuat dari para pemimpin untuk memberikan contoh nyata.

Kegiatan Tayang Bincang Anindhacitya VIII Tahun 2026 ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus inspirasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta bebas dari praktik korupsi. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701