MetroNasional

PGRI Kendari Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Murid di Sekolah

394
×

PGRI Kendari Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Murid di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pengurus PGRI Kota Kendari saat bertandang ke Polsek Kandai. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari mengeluarkan penyataan sikap mengecam aksi kekerasan terhadap siswa kelas IV di SDN 27 Kendari.

Saat bertandang ke Polsek Kandai, tempat tersangka pelaku kekerasan di tahan, pengurus PGRI Kota Kendari membacakan pernyataan sikap dihadapan Kapolsek Kandai.

Ketua PGRI Kota Kendari, Makmur SPd MPd menjelaskan, peristiwa penganiayaan seorang warga (orang tua murid) terhadap murid kelas IV SDN 27 Kendari pada Jumat (3/11), maka Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari mengeluarkan pernyataan sikap.

“Pada point pertama, kami mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan seorang warga (orang tua siswa) terhadap murid kelas IV SDN 27 Kendari. Dimana, pelaku yang dimaksud memasuki lingkungan sekolah dan ruang kelas sementara proses belajar berlangsung tanpa izin kepala sekolah dan guru kelas.
Tindakan tersebut jelas melanggar aturan, UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 50 ayat 2 tercantum Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam memperoleh Perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas,” terang Makmur, Rabu 15/11).

Baca Juga :  Besok, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Dijadwal Resmikan Jalan Kembar Kali Kadia-ZA Sugianto

Selain itu, sambung Makmur, melanggar aturan, Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

“Juga, Permendikbud nomor 82 tahun 2025 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dimaksudkan agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan serta terhindamya semua warga sekolah dan unsur-unsur atau tindakan kekerasan,” terang Asisten III Pemkot Kendari.

Baca Juga :  Perluas Cakupan Kepesertaan, Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN

“Karena itu atas tindak kekerasan dan perlakuan yang tidak mengedepankan rasa hormat dan penghargaan kepada guru oleh orang tua tersebut, maka PGRI merasa keberatan dan menuntut kepastian hukum oleh pihak Kepolisian agar dapat memberikan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tambah
mantan Kadis Dikmudora Kota Kendari.

Diketahui, tersangka sudah ditangkap Polresta Kendari berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. nomor 35 tahun 2014 tentang Perub. atas UU. RI. nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.



Dikesempatan ini, Makmur tak lupa mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak kekerasan terhadap murid di SDN 27 Kendari.

Baca Juga :  Cegah Halinar, Rutan Unaaha Sinergi Bersama TNI Polri Geledah Blok Hunian Warga Binaan

“Kami PGRI Kota Kendari mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang sigap mengamankan pelaku,” ujar Makmur kepada media. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701