KORANHeadline.com, KENDARI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan langsung ke lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kecamatan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial terkait aktivitas pertambangan yang disebut-sebut ilegal dan berdampak terhadap kehidupan warga sekitar.
“Siang ini kami menuju lokasi Torobulu, Konawe Selatan, menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan penambangan yang diduga ilegal. Setelah kami cek di PT WIN, ternyata IUP-nya masih berlaku dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan juga masih berlaku sampai bulan Maret,” ujar Brigjen Irhamni usai melakukan peninjauan lokasi.
Meski demikian, pihaknya menemukan adanya persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Informasi yang berkembang menyebutkan aktivitas pertambangan berada dekat dengan kawasan permukiman warga sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Atas dasar itu, Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memutuskan untuk menetapkan status quo terhadap aktivitas pertambangan di area yang berdekatan dengan permukiman warga. Keputusan tersebut diambil hingga terdapat solusi yang menjamin keselamatan masyarakat.
“Oleh sebab itu kami putuskan bersama dengan Pak Wakil Bupati, kegiatan di lokasi sekitar perumahan warga ini untuk di-status quo-kan. Kalau memang di sini ada cadangan nikelnya dan masuk dalam IUP serta RKAB-nya sudah terbit, tentunya harus direlokasi dulu,” tegasnya.
Menurut Irhamni, keselamatan warga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa apabila perusahaan ingin kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang berdekatan dengan permukiman, maka proses relokasi warga harus terlebih dahulu dilakukan.
Namun jika cadangan mineral di lokasi tersebut dinilai tidak layak atau tidak ada, maka status quo dapat berlangsung tanpa batas waktu.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi aturan. Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun aksi anarkis.
Sementara itu, penyelesaian dampak sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan diharapkan dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, termasuk dalam upaya menjaga kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sekitar.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa konflik sosial di sektor pertambangan kerap terjadi di berbagai daerah. Namun sebagai penegak hukum, pihaknya tetap mengedepankan aspek legalitas sebagai dasar penilaian, sementara penyelesaian konflik sosial memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar dapat diselesaikan secara baik dan berkelanjutan. (red)












