Daerah

Kuasa Hukum Pengembang Tegaskan Sengketa Senapati Land Harus Dibuka di Pengadilan

576
×

Kuasa Hukum Pengembang Tegaskan Sengketa Senapati Land Harus Dibuka di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pengembang Tegaskan Sengketa Senapati Land Harus Dibuka di Pengadilan

KORANHeadline.com, KENDARI – Polemik lahan di kawasan Ruko Senapati Land, Kota Kendari, mulai bergerak dari sekadar keluhan internal menuju konflik hukum yang lebih serius. Persoalan ini tidak lagi hanya bicara soal area depan ruko, tetapi telah menyentuh benturan antara hak kepemilikan, pengelolaan kawasan, hingga status fasilitas umum (fasum).

Di balik sengketa itu, muncul tarik-menarik kepentingan yang lazim terjadi di banyak kawasan komersial: antara developer yang ingin mempertahankan sistem pengelolaan terpadu dan sebagian pemilik ruko yang ingin menguasai area depan bangunan secara mandiri.

Kuasa hukum pengembang, Lusman Bua SH MH, menegaskan pihaknya siap menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Namun, proses tersebut menurutnya harus melalui mekanisme hukum yang jelas agar memiliki kekuatan tetap dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

“Semua harus dibuka secara terang di pengadilan. Tidak bisa langsung ada pembekuan atau pengambilalihan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ini menyangkut hak keperdataan,” tegas Lusman, baru-baru ini.

Baca Juga :  Fadli Aksar Dipercaya Nahkodai KKJ Sultra: Bangun Semangat Soliditas dan Perlindungan terhadap Jurnalis

Dalam perspektif hukum properti, sengketa seperti ini biasanya muncul ketika batas antara “hak milik individual” dan “hak pengelolaan kawasan” mulai kabur.

Pemilik lahan, Lerius Fernandi, menjelaskan area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan utama ruko. Status tersebut, kata dia, telah tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) maupun materi pemasaran awal kawasan.

“Saya tidak menjual lahan itu. Saya mengelola kawasan. Tapi belakangan muncul permintaan agar area depan itu dikuasai sendiri oleh pemilik ruko. Di situlah masalah mulai muncul,” katanya.

Lerius mengaku selama ini pihaknya tetap menanggung biaya pengelolaan kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga sistem keamanan lingkungan.



Karena itu, jika ada pelepasan hak atas area tersebut, menurutnya harus melalui mekanisme kompensasi yang sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Tak Perlu Ribet, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cukup Lewat Aplikasi AYO Toko by SRC

“Tanah memang punya fungsi sosial. Tapi bukan berarti bisa diambil begitu saja tanpa penyelesaian hak dan kompensasi,” ujarnya.

Pernyataan itu merujuk pada prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UPA), yang selama ini kerap menjadi dasar perdebatan dalam konflik pertanahan.

Namun dalam praktiknya, fungsi sosial tanah juga sering berbenturan dengan hak keperdataan pemilik lahan, terutama di kawasan bisnis dan properti komersial.

Dinamika di Disinapati Lend memperlihatkan bagaimana ruang depan ruko ternyata bukan sekadar area kosong, tetapi memiliki nilai ekonomi, akses bisnis, hingga kontrol kawasan.

Di banyak kompleks pertokoan modern, area depan biasanya tetap berada dalam pengelolaan developer demi menjaga tata ruang, parkir, estetika, dan keteraturan akses bersama.

Ketika kontrol itu mulai diperebutkan, konflik horizontal antarpemilik maupun antara konsumen dan pengembang sering sulit dihindari.

Data yang dihimpun menyebutkan, dari total 73 unit ruko di kawasan tersebut, sebagian besar pemilik tidak mempersoalkan sistem pengelolaan lahan. Bahkan sekitar 11 pemilik disebut telah menyelesaikan kompensasi secara mandiri.

Baca Juga :  Guru Besar FKM Unhas Prof Sukri Palutturi Jadi Narasumber pada Musrembang Kota Jakarta Timur

“Yang berpolemik hanya beberapa unit saja, terutama di bagian depan,” ungkap Lerius.

Pengembang juga mengingatkan, jika area depan dikuasai masing-masing tanpa sistem pengaturan terpadu, maka potensi persoalan baru bisa muncul, mulai dari parkir liar, perubahan fungsi lahan, gangguan akses, hingga konflik antar-pemilik usaha.

Kini, arah penyelesaian sengketa tampaknya mulai bergerak menuju jalur litigasi. Jika mediasi dan pembicaraan soal kompensasi tidak menemukan titik temu, pengadilan akan menjadi arena pembuktian siapa yang paling kuat secara legal dan administratif.

Dan di tengah polemik yang terus memanas, publik kini menunggu: apakah Disinapati Lend akan berakhir lewat kompromi, atau justru menjadi preseden baru sengketa kawasan komersial di Kota Kendari. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701