Daerah

Kuasa Hukum Pengembang Tegaskan Fasum Senapati Land Harus Diputuskan Pengadilan

470
×

Kuasa Hukum Pengembang Tegaskan Fasum Senapati Land Harus Diputuskan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pengembang Tegaskan Fasum Senapati Land Harus Diputuskan Pengadilan

KORANHeadline.com, KENDARI – Sengketa lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Ruko Senapati Land, Kota Kendari, kian memanas dan berpotensi berujung di meja hijau. Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya menegaskan siap menyerahkan fasum kepada pemerintah daerah, namun meminta seluruh proses dilakukan melalui putusan pengadilan guna memastikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan yang kini berpolemik.

Lusman Bua SH., MH selaku menegaskan bahwa mereka siap menyerahkan fasum kepada pemerintah daerah. Namun penyerahan itu, menurutnya, harus melalui mekanisme hukum dan diputuskan pengadilan agar memiliki kepastian serta kekuatan hukum tetap.

Dalam bahasa hukum pertanahan, langkah ini disebut sebagai upaya “menguji legal standing dan hak keperdataan” seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa.

“Lewat pengadilan nanti semua fakta akan dibuka. Dokumen, kronologi, hingga dasar kepemilikan akan diuji secara objektif. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan pembekuan izin atau pengambilan keputusan sepihak,” tegas Lusman Bua, Senin (25/5/2026) kepada awak media usai menghadiri LDP.

Baca Juga :  PDAM Tirta Anoa dan Pelindo Kendari Sepakat Kerjasamaa Pelayanan Air Bersih di Kawasan Pelabuhan

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik ini tidak lagi sekadar persoalan administratif kawasan ruko, tetapi sudah masuk dalam arena pertarungan legalitas hak atas lahan.

Di balik polemik ini, terdapat persoalan klasik yang sering muncul dalam pengembangan kawasan properti: tarik-menarik antara fungsi sosial lahan, kepentingan bisnis, dan hak kepemilikan individu.

Pemilik lahan, Lerius Fernandi, mengklaim area di depan ruko yang kini berpolemik merupakan hak milik pribadinya yang secara hukum terpisah dari bangunan ruko.

Ia menyebut status tersebut telah tercantum dalam dokumen jual beli dan materi promosi awal kawasan.



Menurut Lerius, selama lebih dari satu dekade dirinya juga menanggung biaya operasional kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga keamanan lingkungan.

Karena itu, ia menilai pelepasan lahan kepada pemerintah ataupun pemilik ruko harus disertai kompensasi yang layak.

Baca Juga :  Bank Sultra Hadirkan Trobosan Baru, ANOALink Siap Jangkau Masyarakat Hingga ke Pelosok

“Tanah memang punya fungsi sosial, tetapi bukan berarti hak seseorang hilang begitu saja. Kalau mau diserahkan, selesaikan dulu hak-haknya sesuai aturan hukum,” katanya.

Dalam perspektif hukum agraria, polemik seperti ini sering muncul akibat perbedaan tafsir antara “fungsi sosial tanah” dan “hak keperdataan pemilik”.

Di satu sisi, negara mendorong lahan fasos-fasum menjadi ruang publik. Namun di sisi lain, pemilik lahan merasa memiliki hak ekonomi dan historis atas aset yang mereka kuasai.

Situasi itulah yang kini membelah pandangan di kawasan Senapati Land.

Menariknya, pihak pengembang menyebut persoalan ini sebenarnya tidak terjadi secara menyeluruh. Dari total 73 unit ruko, hanya sebagian kecil pemilik yang belum mencapai kesepahaman.

Menurut data yang disampaikan, sedikitnya 11 pemilik ruko disebut telah melakukan pembayaran kompensasi secara mandiri agar lahan di depan unit mereka dapat dilepaskan.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Sabet Penghargaan Wonder Mom MetroTV, Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Daerah

“Jadi sebenarnya mayoritas tidak ada masalah. Yang berpolemik hanya beberapa unit di bagian depan,” ujar Lerius.

Namun justru di titik itu konflik menjadi sensitif. Sebab polemik fasum bukan hanya soal nilai kompensasi, tetapi juga menyangkut persepsi publik tentang hak ruang bersama dan kewajiban pengembang kawasan.

Kini, dengan opsi pengadilan mulai dibuka, sengketa Disinapati Lend diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi kepastian hukum tata ruang dan pengelolaan kawasan komersial di Kota Kendari.

Jika tidak diselesaikan secara hati-hati, konflik seperti ini berpotensi menjadi preseden baru dalam hubungan antara pengembang, pemilik lahan, pemerintah, dan masyarakat pengguna kawasan.

Sebab dalam banyak kasus pertanahan, yang paling rumit bukan sekadar soal siapa yang memiliki lahan, melainkan siapa yang paling merasa berhak atas ruang yang digunakan bersama. (Zred)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701