Daerah

Pemkot Terbitkan SK Pembatalan Pelantikan Kepsek Sejak 15 April 2026, Pengusulan Dimulai dari Awal

1194
×

Pemkot Terbitkan SK Pembatalan Pelantikan Kepsek Sejak 15 April 2026, Pengusulan Dimulai dari Awal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Terbitkan SK Pembatalan Pelantikan Kepsek Sejak 15 April 2026, Pengusulan Dimulai dari Awal

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menerbitkan surat keputusan (SK) pembatalan terhadap pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. SK pembatalan tersebut diketahui telah diterbitkan sejak 15 April 2026 sebagai bagian dari proses penataan administrasi kepegawaian dan tindak lanjut evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Dalam proses penataan ulang tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga mulai kembali melakukan pengusulan pengangkatan kepala sekolah sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 20 Rekomendasi disebut telah keluar sebagai bagian dari tahapan administrasi yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Lepasliarkan Penyu dan Burung Maleo di Tolitoli

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, menjelaskan bahwa proses pembatalan telah berjalan dan pemerintah saat ini kembali memulai proses pengusulan sesuai ketentuan.

“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026. Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 Rekomendasi yang keluar,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan administrasi dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, saat ini tengah melakukan penataan ulang terhadap seluruh tahapan administrasi pengangkatan kepala sekolah.

Baca Juga :  Dipercaya Nahkodai Dinas Ketapang, Abdul Rauf: Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Kota Kendari

BKPSDM juga memastikan proses evaluasi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Pemerintah Kota Kendari disebut tetap berkomitmen menjaga stabilitas pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah selama proses penataan berlangsung.

Selain itu, Alfian menegaskan bahwa proses penerbitan SK pembatalan dilakukan sebagai bagian dari langkah pembenahan birokrasi agar seluruh keputusan kepegawaian memiliki dasar administrasi yang kuat dan sesuai aturan.

“Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” jelasnya.



Pemkot Kendari juga memastikan aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses administrasi tersebut. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses penataan yang sedang dilakukan BKPSDM bersama instansi terkait.

Baca Juga :  Jadi Narsum Seminar Hukum Pemilu, Ketua KPU Sultra Sebut Kesuksesan Pemilu Berkat Perencanaan Matang

Langkah pembatalan dan penataan ulang ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat tata kelola birokrasi, khususnya di sektor pendidikan, agar seluruh kebijakan kepegawaian berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701